(pelitaekspress.com) -PAGARALAM –Dikeluarkannya surat edaran (SE) oleh Walikota Pagaralam beberapa waktu lalu bukan tanpa alasan. SE dimaksud difahami dan dipatuhi oleh masyarakat Pagaralam agar Covid 19 yang menjadi momok dunia tidak begitu mempengaruhi sendi-sendi kehidupan meski tetap dirasakan oleh khalayak. Namun sayang tujuan mulia Surat Edaran dimaksud abai, lalai bahkan dipandang sebelah mata dan disepelekan sebagian masyarakat.
Kondisi ini membuat Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH prihatin yang mengakibatkan kasus Covid 19 terus bertambah dan bertambah. Hal ini diungkapkan oleh Walikota saat membuka konfrensi PGRI XXII Pagaralam Senin (02/11) kemarin. Ditegaskan Alpian, pada Surat Edaran itu sudah tegas dilarang melaksanakan hajatan pernikahan dari Oktober hingga Desember 2020.
“Kan sudah jelas dilarang tetapi disayangkan masih saja ada yang melanggar, akibatnya hajatan dibubarkan,”katanya.
Lanjut Alpian, kita tidak menginginkan diterapkannya UU kesehatan, karena ada pidananya.
“Cukuplah Mengerti dan tidak memaksakan kehendak yang berujung dipanggil oleh kepolisian dan jadi tersangka, jangan sampai terjadi. Tetapi bila terpaksa mau tidak mau kita lakukan.”ingatnya.
Karena sudah ada kejadian, wakil ketua DPR dijadikan tersangka karena melanggar, urainya. Alangkah Arif dan eloknya kejadian tuan hajatan sebagai tersangka tidak terjadi di Pagaralam.
Lanjut Alpian, suka tidak suka, mau tidak mau kita harus bergandengan tangan, bersama-sama dan bahu membahu dalam memerangi Covid 19. Caranya, mematuhi surat edaran yang ada,” pungkasnya. (Rep)

