Bupati Dan DPRD Dianggap Melawan Hukum Terhadap Sengketa Pemilihan Legislatif

(pelitaekspress.com) – YAPEN – Bupati Kab. Kepulauan Yapen bersama dengan Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Kep. Yapen dianggap melakukan tindakan melawan hukum, berupa tidak menjalankan keputusan hukum tetap terhadap sengketa Pemilihan Legislatif/ DPRD Kab. Kepulauan Yapen Tahun 2019.

Dimana pada keputusan sidang pertama, Tanggal 10 Desember 2019 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura telah mengeluarkan Putusan Sela Nomor: 27/G/2019/PTUN.JPR tanggal 10 Desember 2019 tentang penetapan penundaan pelaksaan daya berlaku surat keputusan komisi pemilihan Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: Nomor:14/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019.

Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor:15/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpiih Anggota Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 14 Agustus 2019.

Dimana setelah keluar keputusan tersebut, berdasar pada keputusan PTUN Jayapura tersebut Gubernur Papua mengeluarkan surat melalui Sekretaris Daerah Papua Nomor: 186/0404/SET tertanggal 14 Januari 2020 perihal penyampaian penjelasan terhadap penetapan pengadilan tata usaha Negara Jayapura yang pada intinya meminta kepada Bupati Kepulauan Yapen untuk menunda pelantikan/peresmian Keanggotaan DPRD kepulauan Yapen Periode 2019-2024.

Selama proses persidangan berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, dan lagi Bahwa Bupati Kepulauan Yapen tidak mengindahkan Petusan Sela PTUN Jayapura dan Surat Gubernur Papua tersebut di atas dengan melakukan Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 14 Januari 2020; dimana juga terdapat Putusan PTUN Jayapura Nomor: 27/G/2019/PTUN.JPR dengan amar putusan: Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal ke-2 (dua) Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen (Objek sengketa): putusan PTUN Jayapura Tersebut Mewajibkan Tergugat untuk mengeluarkan Surat Keputusan koreksi dengan menetapkan Para Penggugat sebagai Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan Yapen Pemilihan Umum Tahun 2019.

Berdasarkan keputusan PTUN Jayapura, para tergugat melakukan Banding ke PTUN Makasar namun PTUN Makasar Bahwa upaya hukum banding yang dilakukan oleh Para Tergugat II Intervensi ke PT.TUN Makassar; telah diputuskan pada Tanggal 11 Agustus 2020, termuat pada direktori putusan Mahkama Agung RI, yang intinya justru memperkuat keputusan PTUN Jayapura yang mana; yang memenagkan pengugat yakni Forum Lintas Partai yang didalamnya beranggotakan (PDI Perjuanagan, Hanura, Perindo) yang melayangkan tuntutan.

Ebson Sembai kepada media menyampaikan bahwa proses ini menjadi bentuk pembangkanagn terhadap Hukum yang dilakuakn Bupati Kab. Kepulauan Yapen bersama Sekertaris Dewan DPRD Kab. Kepulauan Yapen yang tidak melaksanakan amar putusan tersebut, dengan demikian Forum Lintas Partai tersebut akan terus menuntuk Hak sebagai warga negara yang setara di depan hukum di republik indonesia maka kami meminta pertangung jawaban Bupati dan Sekwan didepan hukum.

Forum Lintas Partai yang terdiri dari Partai Hanura, Partai Perindo dan Partai PDI Perjuangan yakni; Hugo Elvis Rapami, Fredy Tarek, Ebson Sembai, ditambahkan Ebson Sembai bahwa terdapat masalah lainnya berdasarkan sputusan PTUN tersebut,

Berdasarkan putusan tersebut maka dapat diartikan segala fasilitas yang diberikan oleh Negara yang diterima dan dipakai oleh anggota dewan yang telah dilantik terlebih dahulu tersebut adalah ilegal dan dapat dinyatakan sebagai tindakan cacat hukum dan menimbulkan kerugian Negara,

Dengan demikian maka kami melayangkan gugatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serui dengan nomor 03/A/FLP-KKY/IX/2020 Tanggal 18 September 2020, perihal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Penyalagunaan Kewenangan&Keuangan Negara oleh Bupati & Sekwan Kabupaten Kepulauan Yapen.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Epson Sembai dan kawan-kawan Mohon Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serui untuk menetapkan Penonaktifan atau Pemberhentian Sementara anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen,

Bagi mereka yang berstatus sebagai tergugat Intervensi II dalam Putusan PTUN Jayapura Nomor: 27/G/2019/PTUN.JPR jo 131/B/2020/PT.TUN.Mks dengan seluruh hak yang melekat sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkuatan hukum tetap atau incra; Ditempat terpisah Sekertaris Daerah LIRA Provinsi Papua, Yohanis Wanane mengatakan bahwa ini adalah sebuah fenomena politik di Kab. Kepulauan Yapen yang telah mencederai sendi-sendi demokrasi di Kota Oddo tersebut.

Yang secara terang benderang dipertontonkan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen dan sekertaris Dewan terkait masalah ini, Wanane mengatakan bahwa dirinya mendapat laporan dari Forum Lintas Partai Politik Kab. Kepulauan Yapen, dirinya merasa sangat kaget bahwa beberapa waktu lalu di Yapen baru saja terjadi persoalan dugaan upaya kriminalisasi kepada Wakil ketua Satu DPRD Kab. Kepulauan Yapen, lalu hari ini LIRA Provinsi Papua juga menerima aduan yang sama.

LIRA Sebagai LSM Anti Korupsi terbesar di Indonesia akan kembali memantau perkembangan persoalan yang ada di kab. Kepulauan Yapen tersebut, dan menurutnya bahwa berdasarkan putusan hukum tersebut maka sudah seharusnya segera dilaksanakan Perintah Hukum tersebut.

Ini Negara yang didasari Konstitusi, bukan Negara yang didasarai keinginan penguasa, jadi kalau sudah ada kekuatan hukum tetap yang dimiliki maka harus dilakukan amar putusan tersebut, dan jika tidak diindahkan maka LIRA dan Para Pencari Keadilan di Kab. Kepulauan Yapen yang tergabung dalam Forum Lintas Partai tersebut akan akan memikirkan langkah lanjutan berupa pengaduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait perbuatan melawan hukum  yang dilakuakan Bupati dan Sekwan, dan KPK, karena ini sudah menyangkut dengan kerugian keuangan Negara, ujar Sekertaris Daerah LSM Lira Provinsi Papua.

Tinggalkan Balasan