(pelitaekspress.com) JAKARTA – Bangunan SDA di wilayah camatan cilincing diduga tidak miliki imb, bangunan tersebut telah dikerjakan di atas tanah pengairan di jalan marunda sungai kendal kelurah marunda kecamatan cilincing Kian Menjamur di Atas tanah pengairan.
Lantaran kurang pengawasan dari pihak instansi terkiat, tanah pengairan tersebut telah di bangun tanpa adanya papan plang ataupun izin bangunan dan beroprasi seperti biasanya sejumlah banggunan gedung di Jakarta Utara bahkan saat ini terus di penuhi bangunan ataupun gubuk liar.
Akibatnya lahan tanah pengairan pemda, seperti terpantau di banggunan gedung di atas tanah pengairan pemda yang dibangun oleh SDA kecamatan pu air tanpa ada papan imb-nya.
Salah satu warga sungai kendal yang tidak mau disebut namanya mengatakan, adanya pembangunan kami tak tau untuk di jadikan apa karena tidak ada papan dan di perikirakan juga imbnya tidak tau. Ya saya minta kepada bapak Walikota Jakarta Utara dalam pembangunan gedung yang berdiri di atas tanah pengairan pemda itu, infonya dibangun oleh pihak SDA kecamatan cilincing.
Saya juga tidak tau apakah itu peroyek pemerintah apa bukan karna tidak ada bukti papan plang, Maka tolong dicek adanya bangunan tersebut yang berdiri dan dibangun diatas tanah pengairan Pemda serta tidak ada atau dugaan tak memiliki izin IMB.
Di sisi lain Camat cilincing muhammad andri ketika di konfirmasi mengatakan, bangunan gedong tersebut di atas pemilik tanah pengairan pemda dan dibangun oleh orang SDA kecamatan cilincing tidak mengetahui ada izin imb-nya apa belum, ucap andri.
Sedangkan Pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005) (wbo)