(pelitaekspress.com) -BANDAR LAMPUNG- Ketua Bawaslu Candrawansyah rapat dengan Forkopimda (Forum Komunikasi Pemerintah Daerah), terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Membahas mengenai sanksi yang akan diberikan apabila melanggar aturan pemilu dan penerapan protokol kesehatan (9/9/2020).
Candrawansyah menegaskan bahwa dalam pelaksanaan kampanye nanti seluruh calon harus menerapkan protokol kesehatan dan patuh serta tertib pada aturan yang telah ditetapkan.
“Kita melakukan regulasi dengan pengumpulan masa KPU, Bawaslu, Kapolres, DIM maupun pemerintah kota. Kita membuat sebuah formula sehingga nanti semuanya harus mengikuti, ini terkait dengan keselamatan seluruh masyarakat” ungkap Candrawansyah.
Candrawansyah menjelaskan bawah nanti kampanye hanya boleh dihadirikan 50 orang untuk tatap muka dan harus menerapkan protokol kesehatan. Seluruh elemen masyarakat juga diminta untuk mematuhi aturan karena untuk keselamatan bersama.
“Dari Bawaslu sanksi administrasi berupa pembubaran. Administrasi bisa kita rekomendasikan dengan KPU untuk diberikan sanksi. Kalau membubarkan bisa langsung kita rekomendasikan ke kepolisian atau bisa juga ke satgas Covid-19” tambahnya.
Candarawansyah juga memaparkan bahwa dalam waktu dekat KPU akan mengundang para calon untuk memberitahu hal-hal yang boleh dilakukan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam kampanye.
“Saya mengingatkan pada para calon, ada 6 hari kampanye diluar jadwal. Tanggal 23, 24 , 25, 6, 7, 8” tegas Candrawansyah. (Niken)