(pelitaekspress.com)-KALIANDA-Dua partai politik yang ada di Lampung Selatan yang saat ini mempunyai legilatornya di DPRD Lampung Selatan yakni Partai Demokrat dan Perindo hingga saat ini belum menyatakan sikap politiknya dalam perhelatan pemilihan bupati dan wakil bupati yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.
Padahal partai politik lainya bahkan sejak awal sudah menentukan sikap politik, dan kepada siapa akan memberikan dukungan pasangan Calon bupati dan wakil bupati yang akan diusungnya.
Seperti partai Golkar dan PKS sudah memberikan dukunganya kepada pasangan calon Tony Eka Candra dan Antoni Imam.
Apalagi PDI Perjuangan, Nasdem dan Hanura sejak awal sudah menetakan dukunganya kepada Nanang Ermanto dan Pandu Kusuma Dewangsa.
Begitu juga dengan PAN, Partai Gerindra dan PKB ketiga partai ini sudah menetapkan dukunganya kepada pasangan Hipni – Melin dalam pilkada 2020 di Lampung Selatan ini.
Namun bagaimana dengan partai Demokrat dan partai Perindo dalam Pilkada 2020 yang sebentar lagi KPU Lampung Selatan mulai tanggal 4 – 6 September 2020 sudah menerima pendaftaran calon bupati dan wakil bupati penilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dibumi Khagom Mufakat ini.
Saat dihubungi penulis, Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan Agus Revolusi dengan singkat mengatakan bahwa ” Masih Proses mas Bro, sabar ya…
Begitu juga dengan Sekretaris Fraksi partai Demokrat, Hierarki Revolosi mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari DPP Partai Demokrat ” Kami masih menunggu keputusan dari DPP cak, apa keputusanya kami akan jalankan ” Tuturnya.
Namun hal lain terjadi kepada Partai Perindo, sepertinya partai besutan Hari Tanu ini sudah memiliki pilihan dukungan walaupun belum disampaikan secara umum ke publik, pasalnya beberapa hari terahir ketua DPC Perindo Lamsel tertangkap kamera salah seorang wartawan sedang duduk bersama dan serius bersama salah seorang calon yang juga ketua DPC partai politik.
Sekedar untuk diketahui, walaupun hingga saat masih dalam perdebatan di DPR RI bahwa, dalam UU Nomor 8 tahun 2015 dijelaskan pada pasal 40 (5) disebutkan bahwa partai politik / gabungan partai politik memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2 dan 3 tidak mengusulkan pasangan calon, maka partai politik/gabungan partai politik tersebut tidak boleh mengusulkan pasangan calon dalam Pilkada berikutnya, oleh karena itu kedua partai politik tersebut apabila tidak memberikan dukungan politik dalam pilkada Lamsel tahun 2020, maka sanksi politik sudah menunggu. (cak Ton)

