(pelitaekspress.com)-BANDARLAMPUNG-Pemberitaan dengan judul https://be1lampung.com/headlines/diduga-terlibat-penjualan-aset-alay-yang-disita-negara-pengacara-sopian-sitepu-cs-diadukan-ke-mabes-polri “ berkenaan dengan hal tersebut perlu diluruskan.
Hal tersebut diungkapkan Sopian Sitepu advokat ketika Jumpa Pers bersama media cetak, Elektronik dan Media Online di Star Wood Jumat (28/8).
Menurut Sopian Sitepu, persoalan bermula adanya informasi permohonan sita eksekusi yang dimohonkan oleh salah satu rekan Advokad yang mengatasnamakan Pemda Lampung Timur pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas akta Damai Nomor 10 /Pdt/G/2009 tanggal 10 Maret 2009 jo penetapan eksekusi Nomor 9/Eks/2009/Pn.Tk tanggal 28 Mei 2009 dalam Perkara Pemkab Lamung Timur VS PT BPR Tripanca Setidana
Sopian Menjelaskan dari informasi tersebut LBH Nasional selaku kuasa Hukum Lampung Timur saat itu Bapak Hi Satono, S.H, SP sesuai Nomor Surat Kuasa Nomor : 468/SK/LBH-N/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 mencari informasi kebenarannya kepada pengadilan dan menurut informasi surat kuasa LBHN Nasional telah dicabut oleh Hi Satono, S.H SP sesuai dengan surat Pernyataan Hi Satono tertanggal sukadana 23 Nopember 2009 dan Pemkab Lampung Timur diwakli HI Satono, S.H, SP telah memberi kuasa kepada rekan advokad SA sebagimana Nomor : SK.08LP-SA/L/XII/2010 tertanggal 15 Desember 2010 , dan selanjutnya Pemkab Lampung Timur telah memberi kuasa kepasa rekan avd Amr sesuai dengan surat kuasa Tanpa Nomor : tertanggal 14 Januari 2020 .
Bahwa PemKab Lampung Timur selanjutnya menyampaikan kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menegaskan Pemkab Lampung Timur tidak pernah memberi kuasa kepada Rekan adv Amr sesuai surat Pernyataan Bupati Lampung Timur Nomor : 183/518/09-UK/2020 tertanggal 1 Juli 2020 dan surat Nomor 183/440/03-UK/2020 tertanggal Sukadana 30 Juli 2020 yang menegaskan selama ini Pemkab Lampung Timur tidak pernah memberi kuasa “SELAIN” kepada kantor LBHN sesuai surat kuasa Nomor 183/472/09-UK/2020 tertanggal 23 Juni 2020, dalam pengurusan Perkara akta Damai Nomor 10 /Pdt/G/2009 tanggal 10 Maret 2009 jo penetapan eksekusi Nomor 9/Eks/2009/Pn.Tk tanggal 28 Mei 2009 dan Surat Kuasa Nomor : 468/SK/LBH-N/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 belum pernah dicabut oleh Pemkab Lampung Timur.
Bahwa berkaitan dengan berita https://be1lampung.com/headlines/diduga-terlibat-penjualan-aset-alay-yang-disita-negara-pengacara-sopian-sitepu-cs-diadukan-ke-mabes-polri yang diduga bersumber berita dari rekan adv Amr adalah upaya untuk mengaburkan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh rekan adv Amr dengan dugaan tujuan menjatuhkan nama baik kami serta mengaburkan kasus hukum yang dilakukan oleh rekan adv. (*)