Kehilangan Segel Tanah Senilai 1,5 Miliar, Korban Laporkan ke Polisi

(pelitaekspress.com) – BANDARLAMPUNG – Sungguh miris apa yang dialami oleh Ahmad (60), warga Kampung Sinar Banten, Sumut Putri, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Segel tanah milik Almarhum paman nya  yang bernama Ali Rahman saat ini  berada di tangan orang lain yang tidak ada hubungan saudara atau pun sebagai ahli waris  dengan mereka.

Segel tersebut diketahui hilang di curi berkisar pada awal bulan April 2020 saat kebetulan ia mau mengurus Sporadik tanah mereka atas nama Almarhum Arjuki.  Ada dua segel yang di simpan nya. Yakni  segel tanah atas nama orang tuanya Almarhum Arjuki dan segel atas  nama  almarhum Ali Rahman, dirinya terkejut karena segel Ali Rahman tidak ada di tempat penyimpanan.

Atas kejadian tersebut, Ahmad melaporkan kasus pencurian selembar  segel tanah seluas kurang lebih 9.000 M2 ( sembilan ribu meter persegi)  tahun 1960 yang di tandatangani oleh Kepala Kampung Negeri Teluk Betung tahun 1960 ke Polresta Bandar Lampung.

Sesuai Register Laporan Polisi LP/B-1/1776/VIII/2020/LPG/SPK Resta Balam tanggal 21 Agustus 2020.

Menurut Ahmad laporan pencurian tersebut terpaksa dilaporkan akibat segel millik paman nya tersebut saat ini dikuasai oleh seorang  bernama Yadi Soekaryadi

“Saya pernah bertemu dengan Pak Yadi yang memegang segel milik paman nya tersebut. Menurutnya segel tersebut digadaikan oleh salah satu adik saya bernama Tarmedi sebagai jaminan hutang dia”.

“Saat itu pertemuan di hadiri oleh lurah Sumur”

“Putri meminta saya meng ikhlaskan saja segel yang berada ditangan Yadi Soekaryadi”.

Saya orang awam pak, apakah kalau menggadaikan segel tanah lalu otomatis terjadi jual beli. Kami para ahli waris lainnya tidak pernah mengadaikan segel tersebut kepada siapa pun.

Bagaimana dengan ahli waris lainnya selain  saya dan saudara lainnya yang mempunyai hak terhadap tanah tersebut

“Saya bingung pak. Karena segel tersebut merupakan amanah dari Almarhum bapak saya yang dititipkan oleh orang tua saya selaku anak tertua, Masa mau saya iklaskan begitu saja”.

Kami ada 9 saudara sebagai ahli waris Almarhum Ali Rahman merasa tidak pernah menggadaikan atau  menjual atau melakukan transaksi jual beli kepada siapa pun terkait tanah milik almarhum. kebetulan paman saya tersebut sampai meninggal tidak mempunyai anak keturunan.

Sehingga segel dititipkan kepada almarhum Arjuki  kakak kandungnya bapak saya.

Lalu oleh bapak saya diberikan kepada saya sebagai anak tertua, saya mohon keadilan melaporkan kejadian ini kepolisi karena mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp. 1.500.000.000  ( satu miliar lima ratus juta rupiah)” ujar Ahmad.(*)

Tinggalkan Balasan