(pelitaekspress.com) BLITAR KOTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menggelar rapat pleno verifikasi faktual perolehan suara dukungan bakal calon walikota dan walikota dari independen bertempat di rumah makan Bu Mamik, kecamatan Sanan wetan, Kota Blitar, Kamis (20/08/2020.
Kegiatan rapat pleno verifikasi vaktual dukungan calon independen diwanai protes keras dari Paslon Perseorangan Lisminingsih-Teteng dan Bakal Gugat Hasil Rapat Pleno KPU Kota Blitar ke Bawaslu.
Lisminingsih saat dikonfirmasi Awak Media dari Pasangan calon (paslon) Perseorangan mengatakan, dirinya dengan pasangannya bakal menggugat hasil Rapat Pleno KPU Kota Blitar terkait Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2020 Tingkat Kota Blitar ke Bawaslu Kota Blitar.
“Insyaallah kita akan menempuh seperti itu (ke Bawaslu). Intinya hari ini kita tetap tidak menyetujui dengan adanya keputusan dari KPU,” ucap Lisminingsih.
Keputusan yang akan ia tempuh itu, bukan tanpa sebab. Sebab, buah regulasi yang kurang mendukung langkah tim suksesnya untuk menggalang dukungan menjadi kurang maksimal. Itu dibuktikan dengan tenggat waktu yang diberikan sebuah peraturan untuk memperbaiki jumlah dukungan sesuai dengan syarat jumlah minimal yakni setidak-tidaknya memperoleh 11.355 dukungan suara.
Dikatakannya, hasil perbaikan jumlah dukungan yang telah ia tuai sekitar 10.000 sekian dukungan dari hasil awal 5.469 dukungan. Kekurangan jumlah dukungan tersebut, lanjut dia, selain disebabkan kurangnya sosialisasi pencalonannya akibat regulasi, sekaligus tenggat waktu yang terlalu minim untuk memperbaiki jumlah dukungan.
Kemudian, berlangsungnya Pandemi Covid-19 diakuinya juga berperan cukup signifikan menjadi kendala memperkuat dukungan. Itu terjadi, lantaran adanya sejumlah kelurahan yang Lock Down daerah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga, tim suksesnya kesulitan bergerak di tataran akar rumput.
“Kami terus berjuang untuk tegaknya Demokrasi di Kota Blitar tercinta ini,” pungkasnya.
Ditempat yang sama ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengatakan, bahwa tahapan demi tahapan proses verifikasi faktual Pilkada Kota Blitar telah dilaksanakan sesuai aturan dan peraturan. “Alhamdulillah, proses rapat pleno tadi berjalan lancar, walaupun ada protes dan pendapat yang disampaikan kepada kami.
Namun demikian dengan pembuktian data yang kami siapkan akhirnya tuduhan maupun pendapat tadi bisa kita selesaikan dengan baik,” jelas Umam. (tar)