(pelitaekspress.com) -MALANG- Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab Malang tahun 2020 yang diselenggarakan, Rabu (19/8) bertempat di gedung DPRD sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang APBD tahun 2020. Bupati Malang, H.M Sanusi mengatakan bahwa “seiring dengan perjalanan waktu pelaksanaan anggaran tahun 2020 ini, ada beberapa hal yang mendasari perubahan kebijakan pendapatan dan belanja daerah antara lain adanya perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya, dimana dengan adanya pandemi Covid-19 ini akan memberikan efek domino pada aspek kesehatan, sosial, ekonomi dan juga akan berpengaruh signifikan terhadap keterbatasan kapasitas fiskal daerah”katanya.
Dampak akibat pandemi Covid-19 akan sangat masif, sehingga perlu kewaspadaan dan kehati-hatian dalam penetapan kebijakan serta pengelolaan keuangan daerah. Sanusi menambahkan “adanya komitmen bersama dalam melakukan percepatan penanganan Covid-19 ini menjadi hal utama dalam menentukan kebijakan hingga akhir tahun 2020, yaitu untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan melalui APBD guna mewujudkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat”tambahnya. Sehingga dalam hal ini Pemkab Malang perlu melakukan berbagai upaya dengan sebaik mungkin, termasuk berusaha mengoptimalkan pendapatan daerah, dan terus berupaya melakukan perbaikan kinerja penyerapan anggaran. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan APBD dapat memberikan manfaat yang optimal dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, dengan tetap diarahkan pada terjaminnya kebutuhan pelayanan dasar, percepatan penanganan kesehatan, serta pemulihan dampak sosial dan ekonomi.
Upaya yang telah dilakukan oleh Pemkab Malang untuk menangani permasalahan tersebut, salah satunya melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan penjabaran APBD tahun 2020. Dimana perubahan penjabaran APBD tersebut diarahkan dengan melakukan penyesuaian target pendapatan daerah baik yang bersumber dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Pendapatan Asli Daerah, dan juga melakukan refocusing dan realokasi anggaran, serta rasionalisasi anggaran Perangkat Daerah dengan rata-rata mencapai lebih dari 50% yang diprioritaskan untuk percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19.
Selanjutnya penyesuaian tersebut perlu diusulkan dalam perubahan APBD tahun 2020 ini sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) Permendagri nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah, dan Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu nomor: 119/2813/SJ dan nomor: 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, serta Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 dilingkungan Pemda. Selain itu, hal yang melandasi perubahan APBD tahun 2020 ini adalah sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2020 dari hasil audit BPK-RI atas laporan keuangan Pemda tahun 2019 yang harus dialokasikan kembali pada tahun ini, termasuk didalamnya mengalokasikan kembali sisa anggaran yang bersifat mandatori dan disesuaikan pada prioritas pencapaian target-target pembangunan.
Dalam melakukan rencana perubahan APBD ini, Pemkab Malang juga telah melakukan analisa dan evaluasi terhadap dampak dan langkah-langkah percepatan penanganan Covid-19, antara lain realisasi pendapatan daerah, jika mengacu pada pagu pendapatan daerah dalam APBD Induk Pemkab Malang, realisasi pendapatan daerah pada semester I (satu) sebesar Rp.1.906.483.105.965 atau sebesar 46,16%, penggunaan belanja tidak terduga untuk percepatan penanganan Covid-19, dimana masih terdapat sisa alokasi anggaran belanja tidak terduga yang dapat dioptimalkan untuk diarahkan pada program dan kegiatan Perangkat Daerah sesuai dengan prioritas kebutuhan dan perhitungan yang matang dan mendalam terhadap rencana kebutuhan penanganan Covid-19 sampai dengan akhir tahun 2020. Dari beberapa pertimbangan serta hasil analisa dan evaluasi tersebut, terdapat unsur dalam proses perencanaan dan penganggaran pada APBD tahun 2020, yang perlu dilakukan perubahan.
Namun demikian, perubahan tersebut tidak menyangkut substansi perencanaan seperti tema dan prioritas pembangunan, urusan yang ditangani, Perangkat Daerah yang menangani, maupun kebijakan umum pendapatan dan belanja. Sasaran strategis pengelolaan perubahan APBD Kab Malang 2020, adalah bagaimana kapasitas fiskal yang saat ini terbatas mampu dioptimalkan untuk tetap dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dijabarkan ke dalam program/kegiatan Perangkat Daerah, yang tersebar pada 33 kecamatan, dan 390 desa/kelurahan. Pembiayaan tersebut berdasarkan prinsip pemerataan dan berkeadilan yang mengedepankan prioritas kebutuhan, dengan tetap terlayaninya kebutuhan dasar, terutama pendidikan, kesehatan dan sarana prasarana serta terwujudnya kondisi yang kondusif bagi masyarakat, untuk berusaha di berbagai sektor perekonomian, terutama pertanian, industri, perdagangan dan pariwisata. Oleh karena itu, perlu upaya kita bersama untuk mengelola dan mengawal agar APBD tetap fokus, pada program-program yang berdampak pada terjaminnya ketersediaan pangan dan bahan kebutuhan pokok, percepatan pemulihan ekonomi, peningkatan pelayanan dan penciptaan iklim usaha masyarakat, yang kondusif dan berdaya saing.
Sejalan dengan upaya kita untuk meningkatkan kualitas dan perluasan cakupan pelayanan, di dalam urusan pendidikan setelah perubahan ini memperoleh alokasi anggaran belanja tidak langsung dan belanja langsung sebesar Rp1.290.562.537.962 atau 31,57% dari total anggaran belanja daerah. Pada rancangan perubahan APBD tahun 2020 ini alokasi anggaran pendidikan akan difokuskan untuk memastikan pelayanan dasar bidang pendidikan dapat tetap terlaksana, khususnya pada masa pandemi Covid-19 ini, dengan tetap memperhatikan faktor resiko penyebarannya. Program yang akan dilakukan antara lain melalui pemenuhan sarana prasarana pembelajaran jarak jauh pada 33 titik learning center di 33 kecamatan untuk menjangkau hingga jenjang PAUD dan SD serta pembiayaan BOSKAB mulai jenjang PAUD, SD, MI, SMP hingga MTs yang dipertajam dan dikhususkan pada komponen pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
Selain itu juga untuk membiayai gaji tenaga pendidikan serta bantuan-bantuan kepada lembaga pendidikan swasta. Pada Urusan Kesehatan, setelah perubahan memperoleh alokasi anggaran belanja tidak langsung dan belanja langsung sebesar Rp581.504.667.974 atau 17,75% dari total anggaran Belanja Daerah, yang antara lain akan difokuskan pada langkah-langkah percepatan penanganan kesehatan atas dampak dari adanya pandemi Covid-19. Selain itu juga direncanakan untuk menambah jumlah penerima bantuan iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin, pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan persiapan operasional RSUD Ngantang. Pada belanja infrastruktur daerah, dialokasikan anggaran sebesar Rp384.092.082.275 atau telah mencapai 25,01% dari sumber dana transfer yang penggunaannya bersifat umum, yaitu dana alokasi umum dan dana bagi hasil. Hal ini mengacu pada Permenkeu nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan Dana Desa, dimana mengamanatkan kepada Pemda untuk mengalokasikan belanja infrastruktur daerah minimal sebesar 25% dari Dana Transfer yang bersifat umum.
Belanja infrastruktur ini langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi, utamanya dalam rangka pemulihan dampak ekonomi dari adanya pandemi Covid-19, serta mengurangi kesenjangan penyediaan pelayanan publik antar daerah. Selain belanja infrastruktur, dalam rangka pemulihan dampak ekonomi ini tentunya juga ditunjang oleh program-program dari Perangkat Daerah yang khususnya menangani bidang ekonomi, antara lain program yang diarahkan untuk menjamin ketersediaan pangan dan bahan kebutuhan pokok, serta mendukung industri kecil, UMKM, koperasi, pasar tradisional, dan sektor pariwisata. Alokasi anggaran untuk membiayai program-program pemulihan dampak ekonomi tersebut direncanakan sebesar Rp73.407.495.609 dimana 16,26% atau sebesar Rp11.935.864.000 dari total anggaran tersebut bersumber dari dana transfer pemerintah pusat yaitu dana insentif daerah tambahan sesuai dengan Pemenkeu nomor: 87/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana insentif daerah tambahan tahun 2020.
Selanjutnya kami sampaikan Rancangan Perubahan APBD Kab Malang tahun 2020, untuk dilanjutkan dengan pembahasan sesuai dengan mekanisme ketentuan yang berlaku. Sanusi berharap “pembahasan rancangan perubahan APBD tahun 2020 ini akan berjalan lancar sehingga proses percepatan penyusunan dan penetapan perubahan APBD juga akan berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Dengan demikian maka sisa waktu yang hanya kurang lebih 5 bulan dalam tahun 2020 ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kab Malang”harap Bupati Malang mengakhiri sambutannya.(lus)

