(pelitaekspress.com) – TEGAL – Sebanyak 5.312.260 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Tegal di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tegal Jalan Sumbawa Kota Tegal, Rabu (28/7/2020).
Usai pemusnahan, Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal Niko Budhi Darma mengatakan, Dalam jangka waktu dua semester di tahun 2019 Operasi tersebut berhasil menyita kurang lebih lima juta batang rokok senilai Rp 3,7 milyar dan merugikan negara sejumlah Rp 2,5 milyar.
Dalam operasi tersebut berhasil dilakukan penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa produk hasil tembakau atau rokok yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Sementara, Wakil Walikota Tegal M. Jumadi, ST.MM mengucap selamat dan terimakasih kepada Bea Dan cukai Kota Tegal yang sukses menjalankan program Gempur Rokok Ilegal, dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas Barang Kena Cukai Ilegal dengan tidak membeli rokok tanpa cukai.
Barang hasil sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muarareja Kota Tegal.
Hadir dalam giat pemusnahan jutaan batang rokok ilegal, Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal Niko Budhi Darma, Wakil Walikota Tegal Muhammad Jumadi, ST.MM, Perwakilan dari Polres Tegal Kota, Kejaksaan Negeri Tegal, Komandan Pangkalan TNI AL Tegal, Satpol PP dan forkopimda Tegal.(mad/pel)