(pelitaekspress.com)-MALANG- Pandangan umum fraksi PDIP, PKB, Golkar, Nasdem dan Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Malang terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 disampaikan pada rapat paripurna, Kamis (16/7) bertempat di gedung DPRD Kab Malang.
Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah salah satu tugas Kepala Daerah sebagaimana di amanatkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 9 tahun 2015, dimana disebutkan dalam Pasal 65 Ayat (1) huruf d, bahwa “Kepala Daerah bertugas menyusun dan mengajukan Raperda tentang APBD, Raperda tentang perubahan APBD, dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama”.
Disamping itu juga diatur dalam PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 101 dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 dimana “Bupati menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
Sedangkan untuk Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut memuat laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan operasional, neraca, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan kinerja yang telah diperiksa BPK.
Rahmat Kartala selaku juru bicara DPRD menerangkan “dalam penyampaian Bupati atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 disampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah sebesar Rp.4 Trilyun 105 Milyar 659 Juta 149 Ribu, realisasi belanja sebesar Rp.4 Trilyun 89 Milyar 403 Juta 665 Ribu, penerimaan pembiayaan sebesar Rp.430 Milyar 635 Juta 681 Ribu 393, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.38 Milyar 457 Juta 119 Ribu, pembiayaan netto sebesar Rp.392 Milyar 178 Juta 561 Ribu 916, sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp.408 Milyar 434 Juta 45 Ribu”terangnya.
Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut di atas, menunjukkan realisasi pendapatan daerah pada tahun 2019 mencapai 100,31 persen dari target yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp.4 Trilyun 92 Milyar 809 Juta 94 Ribu. Realisasi yang cukup tinggi tersebut diperoleh dari sektor pajak daerah dan lain-lain pendapatan yang sah sehingga dapat memacu program-program pemerintah daerah. Rahmat Kartala mengatakan “kami tetap mendorong agar Bupati terus memacu kinerja perangkat daerah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka mendukung program-program pembangunan yang telah dicanangkan sesuai dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2019, dengan tema pembangunan Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi dalam upaya menurunkan angka kemiskinan melalui optimalisasi potensi wisata dan peningkatan daya dukung lingkungan hidup”katanya.
Rahmat melanjutkan “dalam rangka mewujudkan dan merealisasikan RKPD tersebut, kami harapkan Pemkab Malang terus berupaya mengoptimalkan program-program yang efektif dan tepat sasaran dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan pemanfaatan anggaran yang transparan, efektif dan efisien.
Perencanaan anggaran pada Pemkab Malang dalam mencapai sasaran pembangunan daerah tersebut harus menerapkan prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan partisipatif”lanjutnya.
Dalam nota penjelasan Bupati Malang dalam rangka penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 telah jelas disampaikan dan apakah pelampauan target PAD tersebut sudah sesuai dengan data potensi yang terupdate?
Upaya optimalisasi potensi-potensi PAD dan efektivitas pengawasan sumber-sumber PAD harus terus dilakukan selain upaya untuk meningkatkan kompetensi pengelola PAD.
Optimalisasi pariwisata dengan didukung infrastruktur yang layak diharapkan dapat mendongkrak PAD pula. Pada sisi belanja daerah kami mengapresiasi adanya efisiensi anggaran, namun diharapkan tidak mengesampingkan program-program prioritas pembangunan yang disampaikan oleh Pemkab Malang, karena pada dasarnya yang digunakan adalah pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil.
Rahmat Kartala selaku juru bicara DPRD Kab Malang menyampaikan “selalu menghimbau bahwa dalam perencanaan program dan kegiatan pada perangkat daerah selalu menentukan skala prioritas dengan prinsip penganggaran yang efektif dan efisien, namun masih terdapat SILPA sangat tinggi yaitu sebesar Rp.408 Milyar 434 Juta 45 Ribu, besarnya Silpa tersebut apakah sudah benar-benar menggunakan prinsip efektif dan efisien dengan skala prioritas? karena faktanya di beberapa perangkat daerah belum bisa optimal dalam melaksanakan program dan kegiatan yang mengacu pada 3 Strategi pembangunan yang tertuang dalam Perda Nomor 14 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang RPJMD Kab Malang tahun 2016 – 2021 dalam mewujudkan Visi Misi Kepala Daerah karena keterbatasan Anggaran”ujarnya.
DPRD Kab Malang mengapresiasi langkah-langkah Pemkab yang telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 sesuai yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid Virus Desease 2019 dan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: 119/2813/SJ; Nomor: 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian Nasional.
Sampai saat ini belum terlihat penurunan angka terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga perlu solidaritas, kerjasama, dan komitmen untuk melaksanakan protokol kesehatan agar pandemi segera selesai.
Adanya Basos diharapkan Pemkab Malang melakukan evaluasi terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) regular dan khusus (perluasan) agar direvisi ulang karena hasil pemantauan dan kunjungan yang dilakukan DPRD ditemukan penyaluran Bansos kurang tepat sasaran.
Sedangkan untuk hasil penilaian BPK mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun disayangkan masih saja ditemukan catatan-catatan yang tetap dibidang yang sama dari tahun ketahun misalnya Aset, ini pertanda kurangnya keseriusan dan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi BPK terkait dengan pencatatan, pengelolaan, dan penataan aset serta kegiatan yang sama di Perangkat Daerah yang sama yakni, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya, hal ini merupakan indikasi kurangnya kepatuhan terhadap ketentuan Perundang-undangan dan belum ada komitmen dalam melaksanakan rekomendasi BPK.
Selanjutnya diharapkan untuk melakukan evaluasi terkait perencanaan, pengelolaan aset-aset daerah serta selalu menjaga penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah, serta berkomitmen melaksanakan Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Selanjutnya kami berharap di tahun yang akan datang tidak terulang lagi catatan BPK.
Terkait dengan pengembangan pariwisata, dengan mulai dikenalnya beberapa obyek wisata baru khususnya di pesisir pantai selatan diharapkan didukung dengan prasarana jalan dan terus dilakukan peningkatan infrastruktur namun tetap mendorong peran serta masyarakat dalam mempromosikan potensi pariwisata yang berada di wilayah Kabupaten Malang agar lebih terarah, maka DPRD mendorong untuk segera diselesaikan Raperda tentang rencana induk pariwisata daerah sebagai acuan dalam menetapkan perencanaan, desain dan prioritas destinasi pariwisata.
Perencanaan desain dan prioritas destinasi kepariwisataan di Kabupaten Malang diupayakan untuk lebih terarah. Sehingga progress reportnya dapat dilihat.(lus)