Pembawa 1400 butir Trihex, di Grebek Polisi di Pelabuhan Tahuna

(pelitaekspress.com) – SANGIHE- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sangihe, Sulawesi Utara, meringkus tiga orang terkait penggunaan psikotropika golongan empat jenis trihexyphenidyl atau biasa disebut trihex sebanyak 1400 butir dalam kemasan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Juknais Katiandagho menjelaskan, ribuan butir obat tersebut di bawah ke Sangihe dari Bitung oleh seseorang yang berinisial RP menggunakan salah satu kapal penumpang yang tiba di pelabuhan Tahuna, pada Kamis (9/7/2020).

“Pukul 05.00 WITA, anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan yang merupakan target dari anggota karena orang tersebut disinyalir sudah merupakan pemakai beberapa kali,” kata Katiandagho.

Alhasil, saat kapal tiba di pelabuhan Tahuna, barang tersebut dijemput dua orang yang berinisial AK dan RA dan di saat itulah dilakukan penggrebekan yang kemudian ditemukan kurang lebih 1400 butir obat trihex.

Setelah dilakukan interogasi kepada terduga RP yang mengawal barang bukti tersebut dari Bitung, hingga Tahuna, terungkap barang tersebut berasal dari seseorang yang saat ini berada dalam lapas di Kota Bitung.

“Pengakuan terduga RP, pemilik dari barang itu adalah seseorang atas nama Jabo yang saat ini berada di Lapas Bitung,” kata Katiandagho.

Ketiga orang terduga yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Sangihe, kedepannya mereka terancam dengan Undang-Undang Kesehatan tentang izin edar yaitu pada Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 64 Undang-Undang RI Nomor 36 tentang Tenaga Kesehatan, yaitu maksimal hukuman penjara 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 1 milyar. (jf)

 

 

Tinggalkan Balasan