Penyampaian Pandangan Umumnya Fraksi-fraksi terkait PJ Bupati Blitar tentang APBD 2019 dan Tukar Menukar Aset Tanah PT An Nisaa

(pelitaekspress.com) BLITAR – Kelima fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menyampaikan pandangan umumnya melalui juru bicara masing masing Fraksi di forum rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar pada, Selasa (07/07/2020).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Susi Narulita Kumala Dewi dan mempersilahkan juru bicara masing masing kelima fraksi tersebut menyampaikan pandangan umumnya.

Diantaranya fraksi PAN, fraksi Partai Gerakan Pembangunan Nasional, fraksi Partai Golkar Demokrat, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan fraksi PKB yang disampaikan dalam forum rapat paripurna.

Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM Wakil Bupati Blitar Marhaenis Urip Widodo, Sekda Pemkab Blitar Drs, Totok Subihandono, Forkopimda, jajaran asisten dan kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Pemkab Blitar juga hadir di acara ini.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Susi Narulita Kumala Dewi mengungkapkan, secara umum fraksi di dalam penyampaian pandangan umum mengapresiasi capaian Pemkab Blitar yang sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas pengelolaan anggaran tahun 2019.

Sementara itu Susi menyampaikan, sejumlah fraksi menyampaikan sejumlah catatan, masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terkait pengelolaan anggaran tahun 2019  maupun tahun anggaran berjalan.

“Lebih Lanjut Susi mengatakan, ada dua agenda pada rapat paripurna kali ini yang membahas Pandangan Umum Fraksi terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 yang mendapat WTP keempat kalinya dan sekaligus pemindahan tanganan perihal tanah aset PT An Nisaa, masih ada sejumlah persoalan sosial,” terang Susi kepada awak media usai kegiatan.

Susi juga menambahkan seperti, pemindah tanganan tanah aset PT An Nisaa, sejak 2018 sudah ada pembentukan tim, kemudian pengukuran tanah, aprecial, ada peraturan Bupati mengenai itu. Cuman tukar menukar untuk pihak swasta, itu kan harus ada persetujuan DPRD, kami berpendapat, kemarin ada masalah yang belum selesai kan ada peraturan-peraturan yang terbaru yang harus di taati.

Untuk itu, kami berharap, seperti pencemaran lingkungan yang diakibatkan PT. Greenfields Indonesia, kemacetan di wilayah Brongkos oleh truk-truk pengangkut Tebu ke PT. Rejoso Manis Indo (PT RMI), kasus tanah aset Jatilengger yang menahun belum rampung-rampung dan sejumlah persoalan yang lain segera di atasi dan diselesaikan,” pungkasnya.(Adv/tar)

 

 

Tinggalkan Balasan