Dua Tersangka Curat Ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polsek Salem

(pelitaekspress.com) – BREBES – Tim Resmob Sat Reskrim dan Reskrim Polsek Salem Polres Brebes berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Dua tersangka diamankan polisi, mereka adalah heri abudiana dan aryana orang Kuningan. heri ditangkap dikediamannya desa gunungjaya, salem, brebes sedangkan aryana ditangkap di kuningan pada selasa (9/6).

Peristiwa bermula saat ahmad solihin warga desa bentar rt02/rw04 kecamatan salem, kabupaten Brebes kehilangan sepeda motornya yang terparkir didalam garasi rumah milik H.Hanafi.

Dari laporan yang diterima kepolisian setempat, kerugian ditaksir sekitar Rp10 juta.

Modus operandinya, Mengambil kendaraan yang sedang terparkir di garasi rumah lalu di ambil dengan cara merusak kunci.

Barang bukti yang diamankan kepolisian, satu Unit SPM SUZUKI SPIN beserta STNK motornya No Pol G-4053-PR, Uang Tunai Sebesar Rp 2.250.000, Sepucuk Senapan Angin dan Tas slempang warna Hitam.

Kronologis kejadian, Pada Sabtu (6/6) sekitar antara pukul 22.15 Wib, korban pulang kerumah dengan menggunakan motor Suzuki Spin dan selanjutnya motor diparkir atau diletakan digarasi rumah kakak korban H.HANAFI masuk Desa Bentar Rt.02 Rw 04, Kec. Salem, Kab. Brebes dengan kondisi sepeda motor kunci kontak diletakan didashboard motor tersebut, dan didalam bagasi juga terdapat uang sebesar Rp 7 juta, sesampai dirumah korban langsung pergi lagi kesungai untuk mencari ikan.

Sekira pukul 02.30 hari Minggu (7/6) saat hendak menuju ke Masjid korban mengetahui motor miliknya tidak ada ditempat dan selanjutnya korban memberitahukan kepada anaknya yaitu Saksi 1 tentang kejadian tersebut dan saksi 1 juga tidak mengetahui keberadaan motor tersebut selanjutnya pagi harinya menberitahukan kejadian tersebut kepada saksi 2 untuk berusaha mencari disekitar wilayah Desa Bentar namun tidak ketemu.

Selanjutnya Pada hari Senin (8/6) sekira pukul 09.00 Wib pelapor/korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Salem. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 10 juta.(mad/sur).

Tinggalkan Balasan