(pelitaekspress.com)-MESUJI – Jajaran Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Adi Karya Mulya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji sekitar Pukul 02.00 Wib. Jum’at (05/06/20).
Tersangka berjumlah 2 (dua) orang yang berinisial O (23) Warga desa Mukti Karya Kec.Panca Jaya Kab.Mesuji dan H (26) warga desa Adi Karya Mulya Kec.Panca Jaya Kab.mesuji.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki didampingi Kanit Opsnal Tekab 308 dan Anggota Sat Reskrim Polres Mesuji.
“Pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekira jam 23.00 Wib telah terjadi peristiwa curas yang terjadi di jalan poros Desa Mukti Karya Kec. Panca Jaya Kab. Mesuji,”ujar Kasat Reskrim Riki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim.
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis kejadian pada hari tersebut sekira pukul 23.00 Wib saat Korban R (40) bersama istrinya sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna kuning di jalan poros Desa Mukti Karya Kec. Panca Jaya Kab. Mesuji, Korban dibuntuti oleh pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam, lalu Korban dihadang oleh pelaku.
Lanjutnya, setelah itu istri Korban ditarik dan diperintahkan turun oleh salah satu pelaku yang dibonceng sambil ditodong senjata api oleh pelaku Kemudian pelaku yang lainnya memukul kepala korban sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan 1 (satu) buah patok kayu.
Masih dikatakan Riki, kemudian setelah itu korban berteriak dan para pelaku langsung kabur karena melihat ada sepeda motor yang melintas, setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres mesuji, dan pada hari ini Jum’at 05 Juni 2020 Team Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Tersangka berada di seputaran Desa Adi Karya Mulya dan Anggota Tekab 308 langsung menuju ke TKP dan mengamankan Pelaku O (23) dan setelah di introgasi O (23) menyuruh H (26) untuk melakukan pembegalan motor milik korban.
“Pada hari Jumat sekitar pukul 02.00 Wib pelaku H (26) berhasil di amankan di Desa Mukti Karya dan selanjutnya para pelaku di amankan ke Mapolres Mesuji beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor ,1 buah patok kayu,”ungkapnya.
Riki menambahkan, dari hasil introgasi pelaku H (26), pelaku melakukan curas dengan pelaku lain berinisial “P” yang saat ini masih dalam pengembangan. (Fiter)