(pelitaekspress.com) -PAGARALAM – SatPol PP Pagaralam bersama Koramil, Polres, Dishub, Kejaksaan Negeri Pagaralam dan Mahasiswa Univerisitas PGRI Palembang melakukan Operasi Yustisi . Hari ke lima operasi dilakukan di sekitar lapangan Alun-Alun Utara dan di Simpang Tiga Jam Gadang Kota Pagaralam, Senin (23/11/2020).
Dihari ke lima operasi ini terjaring sebanyak 38 orang yang melanggar terdiri dari 21 orang dari Pagar Alam dan 17 orang dari luar Pagar Alam.
Kasat Pol PP Pagar Alam Mastullah Muchis mengatakan, operasi yustisi ke lima ini telah dilakukan dan yang terjaring melanggar Prokes Covid-19 sebanyak 38 orang. Dengan total pelanggar yang terjaring selama 5 hari ini sebanyak 262 orang, terdiri dari 189 warga Pagar Alam dan selebihnya dari luar Pagar Alam.
“Hari ke lima totalnya sebanyak 262 pelanggar yang terjaring dan dikenakan sanksi beragam.”urainya.
Lanjut dia, adapun sanksi yang diberikan sesuai Perwako Pagaralam No. 30/2020 ada yang diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis meliputi pembacaan teks Pancasila, menyanyikan lagi Indonesia Raya dan denda, denda diberlakukan sebesar 50 ribu per orang dan bagi usaha sebesar 250 ribu per usaha.
“Kami sampaikan lagi hasil operasi denda sampai saat ini totalnya dua juta lebih ini akan kita setor langsung ke kas daerah melalui Bank Sumsel Babel jadi seluruh dana yang terkumpul ini akan kita laporkan secara transparan,” tidak ada yang ditutup-tutupi terkait denda Yustisi.”pungkasnya. (Rep)

