Satuan Reserse Narkoba Ringkus Pelaku Konsumsi Narkoba Jenis Sabu

(pelitaekspress.com) – PESAWARAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

TAU (39) ditangkap anggota Satres Narkoba dirumahnya di Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau, pada hari Rabu (09/09/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo menungkapkan, bahwa penangkapan pelaku dilakukan atas dasar laporan masyarakat dengan Nomor : LP/A/-584/IX/2020/Polda Lampung/SPK Res Pesawaran. Berdasarkan informasi tersebut Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung bergerak melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di saku baju yang di gunakan pelaku dan seperangkat alat hisap sabu (bong) di ruang tamu rumahnya,” ungkapnya.

Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya diatas lima tahun.(Dedi/Roni)

Tinggalkan Balasan