(pelitaekspress.com) -PAGARALAM –Remisi atau pengurangan masa tahanan merupakan hak setiap warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan saat hari besar agama dan kenegaraan.
Untuk lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIII kota Pagaralam, bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 tahun 2020 ini, sebanyak 119 WBP mendapatkan remisi.
Remisi yang didapat oleh WBP pun bervariasi dari satu sampai lima bulan, dengan rincian sebagai berikut :
Untuk remisi satu bulan sebanyak 57 orang, dua bulan sebanyak 24 orang, tiga bulan sebanyak 29 orang, empat bulan sebanyak 2 orang dan remisi lima bulan sebanyak 7 orang.
Kepala Lapas klas IIII Pagaralam Jalaluddin SH didampingi Kasubsi Administrasi dan Orientasi.M.Syarifudin, Jum’at (14/08) kepada media ini mengatakan, pada HUT Kemerdekaan RI ke 75 sebanyak 119 warga binaan mendapatkan pengurangin hukuman.
“119 warga binaan memperoleh remisi dari yang 1 sampai dengan 5 bulan, tapi tidak ada yang bebas meski dapat remisi.”katanya.
Ke 119 warga binaan dapat remisi dengan jumlah yang bervariasi,”pungkasnya. (Repi)