1 Miliar Untuk Pelaksana, 730 Juta Diduga Dibagi-bagi Ke Sejumlah Pihak Terkait Fee Proyek Jalan Di Simeulue

(pelitaekspres.com) –SIMEULUE- Sebanyak Rp 730 juta diduga telah dibagi-bagi ke sejumlah pihak terkait fee proyek Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin-Labuhan Bajau Kabupaten Simeulue, Aceh.

Peningkatan Jalan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh atau Dana DOKA tahun Anggaran 2023 dengan nomor Kontrak 620/53/KONT-BM/DOKA-PUPR/2023 nilai kontrak Rp 6.614.764.000.

Sumber Media ini menyebutkan dari Rp 1.730.000.000,- pelaksana hanya menerima Rp 1 miliar. Sementara sisanya diduga telah dibagi -bagi oleh AM dan RH keke sejumlah pihak.

“Itu uang yang diterima si pul hanya Rp 1 miliar dari si Agus dan ada surat perjanjian. Sementara sisanya Rp 730 juta ada sama si Agus dan si ramat. Si Agus yang pegang ceknya. Kalau pemilik proyeknya si ramat,” Ujar sumber media ini saat ditemui disalahsatu warkop di Banda Aceh. 31 Agustus tahun 2023 lalu.

Wakil direktur CV. RPJ NH membenarkan uang senilai Rp. 1. 730.000.000 adalah uang muka dari proyek Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin-Labuhan Bajau.

NH mengatakan, uang senilai itu diserahkan kepada AM senilai Rp 1.520.000.000 dalam bentuk cek sebanyak 3 lembar.

Sementara sisanya Rp 210.000.000,- sudah terpotong otomatis sebagai fee perusahaan.

“Itu saya serahkan ke Agus cek nya ada 3 di hotel tempat mereka menginap di Daerah penayong. Satu cek nilainya Rp 1 Miliar yang dua cek lagi masing-masing nilai nya Rp. 260.000.000,” Jelas NH.

Jika benar, peristiwa ini tentu merugikan masyarakat Simeulue karena berdampak pada kualitas pekerjaan peningkatan jalan di Simeulue.(*)

Tinggalkan Balasan