(pelitaekpsres.com) -TEGAL – Fakultas Hukum (FH) bersama Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasakti (UPS) Tegal menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “penundaan pemilu ditinjau dari konstitusi”. Kuliah umum digelar secara Dalam Jaringan (Daring) atau virtual, Jumat (11/3/22). Dengan menghadirkan pakar hukum tata negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H.,M. Sc.
Turut ikut dalam kuliah umum virtual, segenap pimpinan fakutas hukum dan magister hukum, dosen, mahasiswa hukum dan masyarakat umum.
Dekan FH UPS Tegal Dr. Achmad Irwan Hamzani mengatakan, sebagai moderator dipandu oleh mantan komisioner Kompolnas yang juga sebagai dosen FH UPS Tegal Dr. Hamidah Abdurrachman, SH.,M.Hu dan Host Merlin Silviani, S.,Pd.
” Terimakasih kepada pak yusril ihza mahendra yang berkenan meluangkan waktu sebagai narasumber tunggal di kuliah umum virtual ini, ” Kata dekan.
Dikatakan dekan, soal penundaan pemilu jika ditinjau dari konstitusi, ini menjadi hal yang menarik untuk dibahas. Ini juga yang sekarang sedang hangat menjadi perbincangan di masyarakat. Ada pimpinan 3 partai politik yang sudah memberikan usulan penundaan pemilu dan jika itu kedepan terus menguat maka bagaimana tinjauan ketatanegaraan kita dalam sisi hukum. Nanti akan disampaikan oleh narasumber bapak yusril ihza mahendra yang memang beliau sudah menjadi rujukan secara nasional bahkan internasional dalam pakar hukum ketatanegaraan.
Dalam penyampaiannya, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H.,M. Sc menjelaskan bahwa setelah amandemen UUD’45 melahirkan keputusan bahwa pemilu itu dilaksanakan 5 tahun sekali. Secara tegas dalam pasal 22e UUD’45 disebutkan pemilu itu memilih DPR, MPR, Presiden dan wakil presiden, DPD dan DPRD.
Sedangkan wacana yang hangat berkembang saat ini adalah penundaan pemilu. Dipertanyakan, bahwa sebetulnya perlu ataukah tidak perlu Pemilu itu ditunda. Sedangkan jika pertanyaan bisa atau tidak bisakah Pemilu itu ditunda hal ini menjadi persoalan hukum atau konstitusi, tentunya ini menjadi urusan politik.
Lebih lanjut dikatakan yusril, bahwa pemilu bisa saja ditunda jika negara terjadi sedang dalam keadaan bahaya besar ataupun bencana alam berskala nasional. Ada lima keadaan darurat atau bahaya secara nasional diantaranya, terjadi perang, pemberontakan, bencana alam, kerusuhan sosial dan pandemi. Jika lima point itu terjadi, maka pemilu bisa saja tidak dilaksanakan.
Acara juga diselingi sesi tanya jawab, dimana satu mahasiswa hukum mempertanyakan bahwa sebetulnya situasi sekarang sudah membaik dalam persoalan pandemi covid19, maka itu dirinya mendukung penundaan pemilu tidak dilakukan.(mad/pel).