(pelitaekspres.com) – PALEMBANG – Wartawan dilarang meliput kegiatan sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang dipimpin oleh Ditjen Tata Ruang Kementrian ATR/BPN dilaksanakan di The Alts Hotel Palembang, Rabu (21/4/2021).
Di dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para peserta duduk tidak berjarak, jarak antar peserta bahkan berdampingan. Bahkan, saat pembagian makanan kotak, para peserta berdesak desakan mengambil di meja makanan.
Salah seorang panitia pelaksana yang tidak menyebutkan namanya mengatakan, kegiatan sosialisasi kebijakan Penataan Ruang ini tidak mengundang media.
“Kita tidak menyediakan waktu wawancara dengan wartawan. Karena bapak Dirjen mau pulang ke Jakarta, tidak boleh wawancara door stop. Kegiatan ini tidak usah diliput, ” ucapnya.
Dia menuturkan, kegiatan sosialisasi khusus untuk tim publikasi dari Ditjen Tata Ruang, Kementrian ATR dan Kanwil BPN Provinsi Sumsel.
“Implementasi kebijakan ini dilaksanakan di daerah, tapi tidak usah diliput wartawan, tidak boleh wartawan wawancara, ” ucapnya.
Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Kementrian ATR/BPN Abdul Kamarzuki usai acara berusaha menghindari wartawan. Bahkan, karena tidak mau diwawancara, Dirjen Tata Ruang bersama pejabat lainnya menghindari wartawan dan mereka keluar dari tempat kegiatan dengan melalui pintu khusus belakang hotel. (dkd)