(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar SH memaparkan kasus pengungkapan tindak pidana Narkotika, Selasa (16/8/2022).
Ada 4 kasus yang dilakukan penindakan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan,” katanya mengawali Konferensi Pers yang dilaksanakan di Halaman Kantor Mapolres Asahan.
Lebih lanjut, sebut Waka Polres, Kasus yang pertama pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022, di Jalinsum Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan dengan inisial yang di tangkap, RM (36) RR (22) MP (18), AU (30), AS (30) dan ZM (49)
dengan barang bukti berupa 3 plastik bening berisi butiran kristal Narkoba diduga sabu, 5 unit Handphone, 2 unit Sepeda Motor dan uang sebesar tunai Rp 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah).
Kasus kedua pada hari Rabu 10 Agustus 2022 di Jalan Lintas Sumatera Utara, Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan dengan inisial yang diamankan SI alias Gunting Saga (43) bersama barang bukti 1 Plastik Warna Merah yang berisikan 1 Plastik warna hijau, 1 buah plastik bening, 1 buah Plastik klip yang berisikan 2 buah plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis Ekstasi Warna Kuning Merk Minion sebanyak 194 Butir, 1 Unit Handphone Merk Nokia Warna Biru, 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Dengan Nomor Polisi BK 4218 JAG.
Kasus yang ketiga pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 di Jalan Lintas Negeri Lama – Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dengan inisial tersangka ZP (52), MR (52) bersama barang bukti 1 karung berisi 3.950 di duga pil ekstasi, 1 plastik merah muda berisi 4.887 diduga pil ekstasi dan 2 Handphone.
Kasus yang keempat, pada tanggal 05 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Arwana Lk. II Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dengan inisial tersangka AMN (26) dan S (48) bersama barang bukti 1 plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan, 28 am/ bungkus kecil kertas warna coklat berisikan diduga daun ganja kering, 4 bungkus gulungan kertas warna coklat yang didalamnya berisikan diduga daun ganja kering, 1 bungkus kertas warna coklat diduga berisikan biji ganja kering.
“Kemudian 1 tas warna hitam merek polo yang didalamnya berisi 1 plastik asoy warna putih yang didalamnya berisikan diduga Narkotika daun ganja kering dengan berat brutto 981.92 gram dan berat
netto 891,98 gram, 1 buah timbangan warna hijau merek nomuri, 1 bungkus kertas tiktak, uang tunai sebesar Rp.150.000.-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 1 unit Handphone merek nokia warna hitam,” papar Waka Polres.
Dikesempatan itu juga, Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar SH berpesan kepada warga agar menjauhi Narkoba.
“Jangan sekali – kali mendekati dan kalau ada di lingkungan rumah mengetahui adanya penyalahgunaan Narkoba, silahkan laporkan ke Polisi,” pintanya (Doni).