Usai Kasus Dugaan Oli Palsu, Bengkel Chandra Alami Penurunan Omset Hingga 30 Persen

(pelitaekspres.com) – PALEMBANG,- Terjadi penurunan omset hingga 30 persen, akibat viralnya pemberitaan di media sosial tentang dugaan penjualan oli palsu di Bengkel Chandra Motor yang berlokasi di jalan Palembang -Jambi, Km. 66 Kelurahan Betung kecamatan Betung kabupaten Banyuasin.

Hal tersebut di ungkapkan Chandra pemilik dari Bengkel Chandra Motor

didampingi Penasehat Hukumnya Muhammad Zulkifli Yassin saat memberikan klarifikasi di Ngupi Day Cafe Jalan Angkatan 45 Palembang. Jumat (11/8/2023) sore.

” Pemberitaan yang beredar saat ini telah berkembang secara liar dan tidak berimbang hanya sebelah pihak saja yang melontarkan terus serangan kepada kami tanpa kami memberikan keterangan secara resmi. Makanya hari ini kami memberikan klarifikasi terhadap hal tersebut,” ungkap Muhammad Zulkifli Yassin.

Muhammad Zulkifli Yassin menjelaskan, berawal dari suatu hari di beberapa bulan yang lalu, klien nya yang memiliki tokoh service motor di daerah Betung Banyuasin didatangi pihak kepolisian bersama pihak Federal Oil.

“Didalam kedatangan tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap toko klien kami yang mana ditemukan satu kotak oli yang diduga palsu,” katanya.

Oli ini sebenarnya tidak ada maksud secara niatan daripada kliennya untuk menjual oli palsu. Karena oli ini dibeli dari sales freelance yang datang menawarkan produknya kepada kliennya.

“Karena membutuhkan permintaan terhadap hal ini banyak orang servis yang motor ini banyak. Jadi klien kami membeli dari sales freelance tersebut. Dan saat pembelian dengan sales ini dilakukan oleh istrinya karena pak Chandra sedang di luar kota,” katanya.

Setelah dibeli dan dibayar, beberapa hari kemudian saat Chandra pulang ke tokonya begitu melihat tumpukan oli diperiksa ternyata dia melihat ada indikasi ketidakmiripan antara oli yang biasa dijual dengan oli yang dikirimkan atau yang dijual oleh sales freelance tadi.

Kemudian oli ini dipisahkan dan kemudian ditaruhkan di tempat yang berbeda, selanjutnya, sales freelance tersebut kita hubungi dan mengkomplain hal ini kenapa olinya tidak sama seperti oli yang biasa kita beli dan pihaknya meminta untuk ditukar dengan yang lebih baik tentunya dengan yang lebih bagus.

” Karena begitu kita buka ternyata ada perbedaan bau, jadi oli itu bisa dilihat dari bau, warna dan mungkin juga kalau melihat kandungannya itu harus melalui laboratorium. Tapi secara fisik begitu kita periksa baunya ternyata ada perbedaan yang biasa yang kita jual nah akhirnya dipisahkan oleh saudara Chandra,” bebernya.

Namun ternyata salesnya tidak pernah datang sehingga oli ini berada ditumpukan di bawah, karena tidak untuk dipakai dan tidak untuk dijual juga,

sampai tibalah datang rombongan dari pihak kepolisian bersama pihak federal oil.

” Begitu diperiksa ditemukan tumpukan di sebelah bawah tadi. Penemuan inilah yang dianggap bahwa klien kami digeneralisir telah menjual oli palsu. Padahal yang sebenarnya oli ini sudah kita identifikasi tidak standar dan sudah disisihkan untuk tidak dijual,” katanya.

Akhirnya proses ini berlanjut sampai kepolisian. Karena ada laporan kepolisian dari pihak federal oil kepada yang melaporkan klien kami. Alhamdulillah berdasarkan hasil pemeriksaan hasil penyidikan permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan mekanisme restorative justice.

“Ini saya tunjukkan ada bukti penghentian perkara. Dimana kepolisian menyatakan kalau perkara ini sudah selesai dan sudah tuntas. Artinya masalah klien kami dengan pihak federal oil yang melaporkan hal tersebut sudah selesai. Ini sudah ada surat penghentian penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Sumsel,” ucapnya.

Setelah permasalahan ini bergulir, sambung dia, ternyata ada pihak-pihak yang mencoba mempermainkan hal ini. Sehingga permasalahannya tidak hanya permasalahan hukum tetapi permasalahan ini digulirkan permasalahan yang diangkat di media sosial dan ini bentuk salah satu bentuk penggiringan opini kepada masyarakat khususnya konsumen daripada kliennya.

“Ada ketidakpercayaan konsumen terhadap klien kami dengan adanya pemberitaan tersebut, dan kita harapkan bahwa tentunya pihak-pihak yang bermain di air keruh, ini bisa jadi kompetitor persaingan usaha kalau seandainya mau berkompetisi berkompetisilah secara sehat,” katanya.

” Janganlah menggunakan isu-isu yang belum valid dan belum bisa dipastikan kebenarannya secara hukum. Ini negara hukum kalau ada kesalahan bawa ke jalur hukum. Jangan mainkan media, oleh karena itulah kami pada hari ini menggunakan hak jawab kami untuk meng-counter atau setidaknya membuat pemberitaan yang berkembang saat ini menjadi berimbang,” paparnya.

” kami sampaikan lagi bahwa hasil pembahasan kami dengan federal oil yang sempat digoreng adalah permohonan maaf daripada klien kami kepada pihak federal oli. Jadi permohonan maaf ini, harus dipahami oleh teman-teman untuk permohonan maaf itu bukan sanksi tindak pidana. Tapi permohonan maaf itu adalah bentuk tanggung jawab moral tanggung jawab moral klien kami yang menyadari ada kesalahan di dalam pembelian unit oli itu dan kita sudah menyadari itu.

Sehingga oli tersebut disisihkan, yang jadi permasalahan itu klien kami tidak segera menukarkan yang disebabkan oleh sales freelance-nya tidak kunjung datang untuk mengambil oli yang identifikasi sebagai oli yang tidak benar atau palsu tadi. Namun berita ini terus berkembang sampai sedemikian rupa dimasukkan ke beberapa media sosial seperti di Instagram, Facebook dan lain sebagainya,” terangnya.

Dia menambahkan, kliennya menerima sanksi sosialnya dengan menyatakan permohonan maaf secara terbuka lewat media, juga telah melewati tahapan proses hukum di Polda Sumsel dan berakhir dengan adanya surat SP3 penghentian penyidikan oleh kepolisian.

Komitmen klien kami untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada konsumennya dengan memastikan untuk membeli dari dealer atau dari distributor resmi produk merek federal oil.

” Hal ini sudah disampaikan ke pihak Federal oil dan sudah diterima dan klien kami sudah melakukan pembelian pemesanan secara langsung kepada federal oil secara resmi,” katanya.

Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik, kliennya meminta Polda Sumsel mengecek oli yang distok apakah sudah sesuai standar atau tidak sesuai standar.

“Kami harap satu dua hari kedepan hasil laboratoriumnya nya keluar. Ini upaya klien kami, upaya kami memberikan oli yang sesuai standar,” katanya.

” Jika masalah ini terus berkembang secara tidak berimbang, maka tidak menutup kemungkinan kami akn menempuh jalur hukum,” tegasnya.(dkd)

 

Tinggalkan Balasan