(pelitaekspres.com) -PALEMBANG –  Tim unit Reskrim Polsek IT II berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan pembobolan Indomaret AN als AIM (32) warga Jalan Pandawa Lr.Beringin Kel.Dua Ilir Kec.Ilir Timur II Palembang dan SNR als AND (35) warga  Jalan Perintis Kemerdekaan Lr.Pasundan Kel.Lawang Kidul Kec.Ilir Timur II Palembang dan satu pelaku dalam pengejaran (DPO), Pada hari Rabu (21/12/ 2022).

Menurut informasi  pelaku telah melakukan 2 kali pencurian di Indomaret jalan Bambang Utoyo Kel.Lima ilir Kec.Ilir Timur II Palembang dengan bukti laporan polisi pada tanggal 23 Nopember 2022 dan tanggal 17 Desember 2022.

Menurut pelapor pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok belakang Indomaret di Jalan Bambang Utoyo I Kel.Lima ilir Kec.Ilir Timur II Palembang lalu mencongkel atap indomaret dengan menggunakan linggis setelah terbongkar para pelaku masuk dan mengambil beberapa slop rokok lalu dimasukkan ke dalam tiga buah kantong kresek besar warna hitam dan satu buah karung besar setelah berhasil mengambil hasil curian para pelaku keluar dari Indomaret dengan cara kembali memanjat atap. Rabu, (23/11/2022) sekira jam 01.00 Wib.

Dan aksi keduanya dengan cara yang sama pelaku melakukan kembali melancarkan aksinya, Sabtu (17/12/2022) sekira jam 00.56 wib dan mengambil kembali beberapa slop rokok.

Lalu Reskrim Polsek Ilir timur II melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan diduga pelaku tinggal di sekitaran Indomaret tersebut sehingga pelaku dapat mengetahui selubeluk lokasi  kejadian.

Kapolsek Ilir Timur II Fadilah Ermi,S.Sos.S. I.K saat diwawancarai mengatakan unit Reskrim Polsek Ilir Timur II setelah melakukan penyelidikan diketahui pelaku berada di sungai lilin babat supat di kediaman saudara tersangka, lalu Kapolsek melapor kepada Kapolrestabes Palembang untuk melakukan penangkapan. (23/12/2022)

Lanjut, Kapolrestabes Palembang langsung memerintahkan kepada jajaran unit Reskrim Polsek it 2 untuk segera melakukan penangkapan dan Alhamdulillah upaya tersebut berhasil di amankan 2 orang tersangka AN als IAM dan SNR als AND dan satu  tersangka dalam pengejaran (DPO).

Dalam penangkapan kedua pelaku sempat melakukan perlawanan akhirnya diberikan tindakan tegas terukur, selanjutnya  tersangka diamankan di Polsek IT II untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, ungkapnya. (Rls/Ags)