(pelitaekspres.com) –TAMIANG LAYANG – Ketua Satgas Halal Provinsi Kalimantan Tengah H Tuaini, menegaskan bahwa yang berkewenangan melakukan pengecekan unsur halal pada produk-produk UMKM di Kalteng serta mengumumkannya pada publik, adalah Tim Satgas Halal dari Kantor Kementerian Agama Prov Kalteng, Jumat (02/12/2022).

“Dirinya mewanti-wanti, agar masyarakat berhati-hati, soalnya ada oknum yang kadang-kadang suka mengaku punya kewenangan untuk mensertifikat halal pada produk”.

“Adapun, Tim Satgas Halal Kalteng hanya berjumlah lima orang, termasuk saya. Jadi, kita menghimbau agar warga tidak langsung percaya pada orang yang mengaku bisa menguruskan sertifikat halal,” ucap Tuaini ketika acara Sosialisasi Sertifikat Halal di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur.

Tambahnya menyatakan, dirinya sangat terkejut karena tidak menduga, peserta sosialisasi sertifikat halal di Bartim ternyata cukup banyak dan antusias dari berbagai kecamatan. Dalam acara tersebut, juga disisipkan serah terima sertifikat halal pada pelaku usaha mikro di Bartim. Mereka respek terhadap animo peserta, dan juga dilontarkan oleh Ketua Pusat Kajian Halal LPPM IAIN Palangka Raya, Dr Atin Supriatin M.Pd, yang ikut dalam kegiatan tersebut, ucap Tuaini.

“Semetara ujarnya Atin, saya menilai ada perkembangan yang baik, dari segi peningkatan pemohon yang mengajukan sertifikat halal. Dan tentunya ini berkat peran serta dan dorongan pemerintah daerah (Pemda) setempat serta pihak Kemenag Bartim sendiri”.

Ia juga menegaskan, yang berhak melabel halal dan diakui resmi oleh pemerintah, yaitu BPCPH, dengan logo dan tulisan warna ungu berbentuk ala gunungan wayang.

“Dimana, label lama dari MUI masih bisa digunakan, sampai masa berlakunya berakhir. Kami menyerukan agar pelaku usaha di Bartim memanfaatkan momen ini, dengan mendaftarkan diri dan memperoleh label halal, mumpung gratis. Sehingga kita harapkan di tahun 2024, seluruh produk di Indonesia telah berlabel halal,” pungkasnya. (SI).