(pelitaekspress.com) – BANDARLAMPUNG – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang bertugas di pos pengamanan terpadu di Jalan Ir. Sutami Kelurahan Campang Jaya, Sukabumi, memperketat pemeriksaan 24 jam secara bergantian terhadap penumpang kendaraan yang melintas di jalur tersebut, Senin (18/5/2020). Hal ini  sebagai upaya mengantisipasi melintasnya pemudik dan pendatang.

Pasalnya hingga kini, petugas masih menemukan banyak pemudik dan pendatang yang masuk ke Kota Bandar Lampung tanpa keterangan yang jelas dan tidak menggunakan masker. Baik kendaraan roda empat dan roda dua. Pos tersebut dijaga oleh personel Kodim 0410/KBL, Polresta Bandar Lampung, Dinas Kesehatan, Pol PP.

“Kota Bandar Lampung sudah ditetapkan sebagai zona merah Covid-29, menjelang Hari Raya Idul Fitri volume kendaraan yang melintas cukup tinggi. Untuk itu kami minta perketat kendaraan yang masuk,” kata Pasiops Kodim 0410/KBK Kapten Inf Djafar.

Selain itu petugas memeriksa kendaraan dengan plat luar Kota Bandar Lampung, petugas juga memeriksa suhu tubuh pengendara dan surat izin memasuki wilayah. (rls)