Tim Gabungan Polres Asahan dan Lanal TBA Amankan Pemilik Kapal Pengangkut 52 PMI Ilegal

(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA mengamankan seorang perempuan berinisial Y alias Nani (42) warga Jalan Zenaha Lingkungan VII (tujuh) Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Y diamankan petugas atas kasus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang  terjadi pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 sekira pukul 23.00 WIB, di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.

“Pelaku diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 WIB atas  pengembangan dari pelaku JD alias Tuah selaku Tekong (Nahkoda Kapal) yang sebelumnya telah ditahan,” terang Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (21/1/2022).

Kepada petugas, Putu menyebutkan, pelaku JD alias Tuah mengaku dirinya di suruh oleh pelaku Y alias Nani untuk mengemudikan Kapal miliknya, dan membawa Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) gelap sebanyak 52 orang menuju ke Selangor – Malaysia dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ).

“Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA, akhirnya pelaku Y berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 WIB dari kediamannya,” terang Putu.

Ditambahkannya, Saat ini terhadap  Y masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut (Wahyu).

 

Tinggalkan Balasan