(pelitaekspres.com) TAMIANG LAYANG – Merasa tak dapat penjelasan dengan pasti dari Kepala Desa, terkait hasil dari pengelolaan plasma sawit yang sudah berjalan selama 3 tahun, terhitung sejak tahun 2017 sampai tahun 2021 ini, belum juga terbayarkan hasil plasma kebun sawit. akhirnya ditempuh melalui jalur hukum. Warga Desa Pinang Tunggal Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah.
Setelah menyampaikan laporan terkait uang plasma dari perusahaan perkebunan sawit yang belum disalurkan Kepala Desa (Kades) Pinang Tunggal, pihak Kepolisian akan mengupayakan mediasi dalam minggu ini. Rabu (20/01/2021).
Hal tersebut dibeberkan warga desa pemilik kebun kepada awak media saat beberapa perwakilan dari warga yang keberatan tersebut ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan dana milik warga pemilik plasma yang tak kunjung dibayar oleh Kades Pinang Tunggal selaku pemegang dana yang dipercayakan oleh pihak perusahaan Sawit Graha Manunggal.
Pasalnya selama ini warga merasa heran atas dana yang dikatakan oknum Kades tersimpan di rekeningnya tak jua diserahkan kepada pemilik plasma hingga tiga tahun berjalan, namun, kerap kali warga melakukan pengaduan pada pihak terkait, bahkan melakukan rapat untuk membahas penyelesaian terkait dana tersebut namun tidak membuahkan hasil sehingga jalur hukum menjadi jalan alternatif bagi warga agar hak yang menjadi miliknya jelas diterima tanpa dalih apapun.
“Sesuai dengan tuntutan masyarakat desa Pinang Tunggal pihak Polres akan dimediasi dalam minggu ini, mungkin akan dilaksanakan di kantor Polsek Pematang Karau,”ungkapnya.
Dilanjukannya bahwa dari hasil perundingan internal kami selaku warga, permaslahan ini hasilnya hanya ada dua opsi, pertama kembalikan hak masyarakat atau yang kedua lanjutkan proses ini secara hukum.
“Kami berharap pihak Kepolisian bisa menjadi penengah permaslahan ini dan membatu menyelesaikan permasalahan, sehingga apa yang memang menjadi hak kami dapat kami terima,”pungkasnya (DH).