(pelitaekspres.com) – PAGARALAM- Ujang Mulyadi (46) terpaksa menginap di hotel prodeo Mapolres Pagaralam. Pasalnya, warga Lembah Serunting Kelurahan Rebah Tinggi Kecamatan Dempo Utara ini menyimpan barang terlarang di rumahnya. Dan saat penggeledahan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pagaralam ditemukan barang bukti ganja siap edar yang dibungkus dengan kertas dan disimpan didapur tepatnya dibawah tong sampah.Terduga pengedar ganja diamankan  Rabu (29/06) berikut barang bukti ganja dengan berat bruto 21.51 gram

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira jam 16.30 wib anggota satres narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di salah satu rumah yang beralamat di lembah serunting RT. 009 RW. 004 kel Rebah Tinggi kec. Dempo Utara kota Pagaralam kemudian tim satres narkoba polres Pagaralam sekira pukul 18.30 Wib, langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan langsung mendatangi alamat tersebut diatas, pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam rumah tersebut didapati seorang laki-laki setelah ditanya mengaku bernama Ujang dan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan ditemukan satu bungkusan kertas yang setelah dibuka berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja yang disimpan terlapor di dapur tepatnya di bawah tong sampah,

Kemudian terlapor dan barang bukti diamankan ke mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya.

Kapolres Pagaralam AKBP.Arif Harsono S.Ik.MH,melalui Kasatnarkoba, Iptu.Sutioso.SH..MH.M.Si kepada media ini di ruang kerjanya, Jum’at (01/07) membenarkan pengamanan tersangka Ujang Mulyadi. Pasal  yang dilanggar UU no.35/1999. Pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“terduga melanggar pasal 114 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.”tutupnya.(Rep).