Sikat Uang Tunai 10 Juta, Maling Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang

(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Maling sikat uang tunai 10 juta rupiah di toko milik Alfian Ritonga warga Pasar I Desa Petahanan Panton Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan pada hari Senin 1 Mei 2023 lalu, sekira pukul 09:00 WIB.

Peristiwa itu terjadi, ketika korban hendak membuka toko miliknya, melihat kondisi pintu belakang terbuka dan kunci dirusak menggunakan las potong.

Kemudian korban mengecek dan memeriksa barang-barang yang hilang, lalu melakukan pencarian namun tidak menemukan. “Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Sei Kepayang,” ungkap Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sutari, Rabu (20/12/2023).

Lanjut Kapolsek, setelah menerima laporan tersebut, personil melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AGS (41) warga Dusun I Desa Petahanan Kabupaten Asahan, Senin (18/12/2023) sekira pukul 16:00 WIB.

Saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku benar yang telah mengambil barang – barang tersebut. “Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sei Kepayang serta barang bukti guna proses penyidikan,” pungkas Kapolsek. (Doni)

Tinggalkan Balasan