(pelitaekspres.com)-SOFIFI – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut), Samsuddin Abdul Kadir mengajak kepada masyarakat untuk menjaga dan melestarikan karya intelektual yang kita miliki. Hal ini disampaikannya pada saat membuka kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC) dan Workshop Kekayaan Intelektual yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, di Ternate, Senin 29 Agustus 2022.
Lanjut dikatakan orang nomor tiga di Pemprov Malut ini, bahwa provinsi Maluku Utara memang memiliki banyak keanekaragaman produk-produk alami yang sangat erat kaitannya dengan kekayaan intelektual dan sebagian besar belum mendapatkan perlindungan hukum.
“Olehnya itu pada kesempatan ini, saya menitipkan harapan kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, agar selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan perangkat Pemerintah Provinsi, serta Pemda Kabupaten/Kota,” pintanya.
Menurut Samsuddin, Klinik Kekayaan Intelektual merupakan program unggulan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham tahun 2022. Sehingga, ini merupakan wadah untuk membangun kesadaraan hukum atas pentingnya penghormatan dan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual di Maluku Utara.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa Kabupaten Halmahera Utara dengan Pala Dukononya, Kota Ternate dengan Cengkeh Kieraha dan Kabupaten Pulau Morotai dengan Kelapa Bidonya telah memiliki sertifikat dari Kemenkumham.
Untuk itu, ia berharap kepada semua pihak untuk terus lakukan sosialisasi dan diseminasi kekayaan intelektual, baik yang bersifat komunal dan personal kepada masyarakat dan melakukan fasilitasi pendaftaran potensi indikasi geografis serta kekayaan intektual lainnya.
“Galilah potensi-potensi indikasi geografis baru serta kekayaan intelektual lainnya, sebagaimana dimaksud yang direfleksikan dengan peningkatan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual,” tutupnya. (is).