(pelitaekspres.com) – PAGARALAM- Deregulasi dan identifikasi produk hukum suatu daerah tidaklah sama, meskipun bertujuan sama yakni memberikan kepastian hukum sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan tidak salah. Hasilnya memberikan perasaan aman dan nyaman bagi masyarakatnya.Berkenaan dengan hal diatas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam Samsul Bahri Burlian memimpin rapat Deregulasi dan Identifikasi Produk Hukum Daerah yang diikuti oleh seluruh KA SKPD Pemerintah Kota Pagar Alam, di ruang rapat Besemah I (satu), Setdako Pagar Alam, Selasa (27/12/2022)

Dijelaskan pada pemaparan, Deregulasi ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan menghapus regulasi/kebijakan yang sifatnya menghambat. Selain melaksanakan deregulasi kebijakan, pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan.

Pada kesempatannya, Sekda Kota Pagar Alam menyampaikan kepada seluruh Kepala  SKPD untuk mengevaluasi kembali peraturan daerah maupun peraturan wali kota di SKPD masing-masing yang nantinya akan disampaikan pada rapat selanjutnya.

‘kaji dan evaluasi Perda maupun Perwako guna dibahas pada pertemuan mendatang.”pungkasnya (Rep)