(pelitaekspres.com) -BLAMBANGAN UMPU – Sebanyak 118 kampung di Kabupaten Way Kanan direncanakan menggelar Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) serentak tahun ini.

Seiring berakhirnya masa jabatan Kepala kampung yang diperkirakan Februari mendatang. Sementara masa pendaftaran bakal calon kadesnya dijadwalkan mulai buka sekitar minggu kedua Bulan Januari 2023

Ixuan Ahmadi, S.Sos, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung melalui Kabid Pemerintahan Suhari mengungkapkan bahwa pemilihan Kepala Kampung mendatang akan segera dibuka sekitar  bulan Januari ini.

“ Ya, untuk pendaftaran Kepala Kampung akan dibuka bulan bulan ini, dan insyaallah pada minggu kedua bulan januari ini,”Ucap Suhari.

“ kalau untuk Peraturan Bupati (Perbup-red)  masih dalam masa penggodokan biro hukum kita, dan adapun persyaratanya tidak terlalu berbeda dengan pemilihan yang kemarin, jikapun ada tambahan akan diinformasikan kembali nanti,” tambahnya.

Adapun syaratnya sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang jika terpilih harus berdomisili di wilayah desa setempat;
  2. Bertakwa kepada Tuhan YME;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan RI dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat;
  5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Kampung;
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  11. Sehat jasmani dan rohani;
  12. Bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
  13. Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama tiga kali masa jabatan.(Siratedwin)