(pelitaekspres.com) -TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai telah mengamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian tebak angka jenis togel di Jalan Asahan Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, pada Hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 15.45 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio SH mengatakan, bahwa penangkapan terhadap kedua orang pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, Kamis (31/3).

Sambung Eri, dari informasi masyarakat tersebut, selanjutnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai  menindaklanjuti informasi tersebut, dengan cara melakukan pemantauan di sekitar ruas Jalan Asahan tersebut, sekira pukul 15.45 WIB melihat laki – laki seorang diri, sesuai yang diinformasikan sedang berada didalam kedai Kopi.

“Kemudian Tim Opsnal menghampiri laki – laki tersebut mengaku bernama Didik Chumaidi alias Didik (38) warga Dusun I Desa Sei Serindan Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap Terduga, ditemukan padanya barang bukti berupa 1 buah tas pinggang warna hitam yang berisikan 1 unit Handphone merk Nokia 105 warna biru beserta Simcard Simpati, 1 unit Handphone merk OPPO A16 warna hitam beserta Simcard Simpati, 1 buah buku tulis yang berisikan tulisan nomor judi togel, 1 buah pena merk X – data Q – 1 Black warna ungu, uang tunai sebesar Rp. 485.000,- (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah),” tambah Eri.

Lebih lanjut, kata Eri, Tim Opsnal memeriksa Handphone nokia Terduga dan pada bagian menu SMS kotak masuk ditemukan nomor – nomor bervariasi ada yang 4 digit, 3 digit serta 2 digit yang sepertinya nomor Togel.

“Lalu Tim Opsnal bertanya kepada Terduga, kemana uang Togel disetor. Ia menerangkan, disetor kepada Fahmi Ruzzi alias Fahmi (33) warga Dusun V Desa Sei Serindan Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan,” terangnya.

Selain itu Eri menyebutkan, tidak menunggu lama, kemudian Tim Opsnal berhasil mengamankan Fahmi tepatnya  di warung Mba Sri dan dari tangannya berhasil ditemukan barang bukti berupa 1  unit Handphone merk VIVO type V21 warna biru dengan Simcard Simpati yang pada pesan WhatSapnya terdapat tulisan nomor judi togel.

“Selanjutnya Tim Opsnal membawa Terduga didik dan Fahmi beserta barang bukti yang telah disita ke Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” sebutnya.

Terhadap kedua orang terlapor tersebut saat ini sudah dilakukan penahan dan di persangkakan pada pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana,” tegas Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai (Doni).