(pelitaekspres.com) -TAMIANG LAYANG – Satreskrim Polres Barito Timur telah berkoordinasi dengan Polda Kalteng mulai menyelidiki kasus kebakaran hutan dan lahan di Desa Plantau, Kecamatan Pematang Karau. Rabu (30/08/2023)
Menurut Viddy Dasmasela, melalui Kasatreskrim AKP Agung Gunawan Putra, saat ini masih dalam penyelidikan Polsek Pematang Karau untuk kasuk kebakaran wilayah perusahaan PT Heroes Green Energi di Desa Plantau.
Saat ini, terjadi 168 peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Barito Timur, total lahan yang ludes terbakar seluas 37,2 hektare belum termasuk kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di areal perkebunan dan hutan di Desa Plantau Kecamatan Pematang Karau, karena masih dilakukan penyelidikan.
“Jangan sampai karena membakar sampah berupa daun dan ranting pohon yang kering sehingga menyebabkan kebakaran lahan dan meluas ke hutan-hutan, karena ini bisa saja menjadi malapetaka dan bisa dijerat hukum dengan sanksi pidana penjara,” pungkasnya
Di wilayahnya paling banyak terjadi kebakaran hutan dan lahan yakni sebanyak 85 peristiwa. Ini karena sebagian besar wilayah Pematang Karau berlahan gambut,” ungkap Edy selaku camat Pematang Karau
Kejari Barito Timur Daniel Panannangan melalui Kasi Intelijen Angga Saputra mengatakan kami lihat seberapa jauh peran si pelaku, untuk menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan sudah ada aturan yang jelas mulai dari KUHP, UU, Perda Provinsi Kalteng atau Peraturan Gubernur, yang terendah adalah Perda Barito Timur atau Peraturan Bupati Barito Timur. (HY)