Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Dua Orang Pemilik Narkotika Jenis Sabu 204,38 Gram

(pelitaekspres.com) -TANJUNGBALAI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai telah melakukan penangkapan terhadap kedua Tersangka pemilik Narkotika Jenis Sabu seberat 204,38 Gram, pada Hari Senin Tanggal 8 November 2021 Pukul 01.10 WIB disebuah rumah milik Rikson tepatnya Jalan D.I. Panjaitan Gang Intan lingkungan III (tiga) Kelurahan Tanjungbalai Kota IV (empat) Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

Penangkapan Kedua orang Tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH , SIK melalui Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU AD Panjaitan SH ke awak Media, Selasa (09/11/2021).

Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU AD Panjaitan SH mengatakan, kedua tersangka adalah Marikson Gultom alias Rikson laki-laki (41) warga Jalan DTM Abdullah Gang Intan lingkungan III (tiga) Kelurahan Tanjungbalai Kota IV (empat) Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, dan Sumadi laki-laki (53) warga Jalan Suasa lingkungan IV (empat) Kelurahan Tanjungbalai Kota III (tiga) Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

“Dari kedua Tersangka disita Barang Bukti (BB) yang Jumlah keseluruhan yang diduga Narkotika jenis sabu 204,38 gram, Dengan perincian, 1 bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 99,95 gram, 1 bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,28 gram, 1 bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,15 gram, 2 unit timbangan digital, 1 unit HP jenis Android Merk Oppo dan 1 unit HP Merk Nokia,” ujarnya.

Sambung AD Panjaitan, Ia juga menyebutkan, penangkapan kedua Tersangka berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, bahwasanya ada transaksi Narkotika jenis shabu di dalam rumah milik Marikson

Kemudian personil Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kaurbinops, Kanit I dan Kanit II menuju TKP yang di maksud dan benar melihat kedua Tersangka sedang berada dalam rumah tersebut dan langsung mengamankannya.

“Terhadap kedua orang Tersangka tersebut dilakukan introgasi, dan keduanya mengakui bahwa Barang Bukti (BB) yang disita petugas tersebut adalah benar milik mereka, dan selanjutnya mereka berdua (Tersangka) diboyong beserta Barang Bukti ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AD Panjaitan.

Terhadap kedua orang Tersangka tersebut diatas diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, minimal 5 Tahun  penjara,” tegas Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU AD Panjaitan SH sekaligus mengakhiri (Doni).

Tinggalkan Balasan