(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan gagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu 20 Kg dan 40.000 butir Pil Ekstasy jaringan Internasional Nasional.

Dalam penindakan tersebut Tim Satres Nrakoba Polres Asahan juga mengamankan 4 orang pelaku ditempat yang berbeda.

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan bahwa pelaku menjeput barang di perairan Malaysia. Setelah diambil dari Malaysia masuk ke Asahan lalu di kejar di Medan dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yaitu FJ dan DL.

“Para pelaku sudah beberapa kali melakukan transaksi peredaran Narkoba ini, dengan jaringan Internasional yaitu Malaysia,” ucap Roman saat Konferensi Pers di Halaman Polres Asahan, Selasa (11/4/2023).

Selain itu, jika berhasil, para pelaku akan menerima upah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah). Kalau sudah sampai kepada pembeli. Masing – masing ada pariasi sesuai dengan porsi dan tugasnya,” sambungnya.

Roman juga menjelaskan bahwa penangkapan awal terhadap pelaku FJ di Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang Medan Sumatera Utara tepatnya dirumah kontrakannya.

“Dari penangkalan FJ berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 20 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 40.000,- butir. Kemudian, hari berikutnya ditangkaplah DL di daerah Deli Tua juga,” ungkapnya.

Masih Roman, dari kedua pelaku, dilakukan pengembangan. Hasilnya Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap H alias T dan MY. Kemudian diamankan juga Kapal Boat yang menjemput di perbatasan, perairan antara Indonesia dan Malaysia.

“Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah Kapal Boat , Sepeda Motor Yamaha N Max warna Hitam, Narkotika jenis Sabu sebanyak 20 Kg, Pil Ekstasy sebanyak 40.000,- butir, Hand Phone, Uang sisa dari pembagian pelaku MY Rp. 1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu), Ransel Biru, Ransel Hitam dan Kotak dibalut lakban Hitam,” pungkasnya. (Ana)