(pelitaekspres.com) – PALEMBANG – Langkah konkret untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat kecil di Sumatera Selatan kini memasuki babak baru. Sabtu, 19 Juli 2025, bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bantuan Hukum Trisula Justisia (BHTJ) Sumatera Selatan resmi dilantik bersama 14 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari berbagai kabupaten/kota.
Pelantikan tersebut menjadi momen bersejarah bagi Sumsel karena memperkuat barisan pejuang keadilan yang siap memberikan layanan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tak mampu. Agenda ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata gerakan sosial dalam meruntuhkan tembok ketimpangan akses terhadap keadilan.
Ketua DPD BHTJ Sumsel, H. Masherdata Musal, SH., M.Si, dalam pidatonya menegaskan bahwa keberadaan BHTJ merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat lemah yang kerap menjadi korban ketidaktahuan hukum maupun keterbatasan finansial.
“Visi kami sangat jelas. BHTJ hadir untuk membantu warga yang lemah secara sosial dan ekonomi. Kami ingin keadilan bukan hanya milik mereka yang mampu membayar pengacara, tapi bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegas Masherdata.
Ia menambahkan bahwa pelantikan ini harus dimaknai sebagai panggilan moral, bukan sekadar pembentukan struktur organisasi. Para pengurus, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diharapkan menjadi ujung tombak dalam memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Saya ingin seluruh pengurus BHTJ, baik DPD maupun di 14 DPC yang baru dilantik, benar-benar berada di barisan terdepan dalam mengadvokasi masyarakat. Tidak boleh ada warga yang dibiarkan sendirian saat menghadapi masalah hukum, hanya karena tak punya biaya atau bingung harus ke mana,” katanya.
Sekretariat DPD BHTJ Sumsel kini berpusat di Jalan POM XI, Kompleks Utopia, Kota Palembang. Lokasi ini akan menjadi pusat pelayanan dan koordinasi seluruh kegiatan hukum gratis yang akan digulirkan di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Masherdata juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan instansi hukum dan pemerintah daerah agar kerja BHTJ berjalan optimal. Tujuannya jelas: memastikan hukum ditegakkan secara adil dan inklusif.
“Kami tidak hanya ingin hukum dijalankan berdasarkan aturan tertulis, tapi juga harus mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, M. Ali Ruben, SH yang turut dilantik sebagai Ketua BHTJ Kota Palembang. Dalam pernyataannya, ia menyoroti kenyataan pahit yang selama ini dihadapi masyarakat kecil: hukum dianggap mahal, rumit, dan jauh dari jangkauan.
“Selama ini masyarakat menganggap hukum itu rumit dan tidak terjangkau. BHTJ hadir untuk mematahkan stigma itu. Kami di Palembang siap memberikan pendampingan hukum gratis bagi warga kurang mampu, agar tidak ada lagi yang merasa tertinggal dalam keadilan,” jelas Ali Ruben.
BHTJ Kota Palembang sendiri telah melantik 30 pengurus yang akan langsung terjun ke lapangan, menyentuh kawasan-kawasan pinggiran yang selama ini luput dari perhatian aparat hukum. Mereka akan menjadi agen perubahan yang membawa edukasi dan pendampingan hukum bagi kelompok rentan, seperti buruh, pedagang kecil, ibu rumah tangga, hingga korban kekerasan dalam rumah tangga.
Lebih jauh, Ruben menyatakan bahwa pihaknya akan bersinergi dengan Pemerintah Kota Palembang dalam mendukung berbagai program strategis, khususnya yang terkait dengan peningkatan kesadaran hukum dan kesejahteraan masyarakat.
“Program BHTJ sejalan dengan misi pembangunan kota. Kami ingin terlibat aktif dalam membangun masyarakat yang sadar hukum. Edukasi hukum ini adalah bentuk pencegahan konflik sosial jangka panjang,” ungkapnya.
Pelantikan serentak pengurus BHTJ di 16 kabupaten/kota di Sumatera Selatan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari sebuah gerakan besar. Gerakan yang berpijak pada niat luhur: membumikan keadilan hingga ke pelosok desa dan lorong sempit perkotaan.
Ali Ruben berharap bahwa pelantikan ini menjadi tonggak awal revolusi hukum sosial, di mana tidak ada lagi warga Sumsel yang merasa sendirian saat menghadapi proses hukum. Ia menegaskan bahwa BHTJ hadir bukan sebagai menara gading, melainkan rumah yang terbuka bagi semua kalangan.
“Kami ingin setiap warga yang berhadapan dengan persoalan hukum bisa mendapatkan bantuan yang cepat, adil, dan gratis. Tidak ada lagi ruang bagi diskriminasi hukum,” tegasnya. (dkd)