(pelitaekspress.com) – PALEMBANG – Rencana Gubernur sumsel (Sumatera Selatan) memindahkan kantor Gubernur ke lahan bekas timbunan sawah rawa di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati menimbulkan polemik dari beberapa kalangan warga sumsel, pro kontra ini telah terjadi namun penimbunan tetap dijalankan dan terus berprogres hingga hari ini.
Alasan pemindahan kantor Gubernur sumsel sebelumnya telah diwacanakan oleh Gubernur terdahulu dengan segala pertimbangan yang melatar belakangi, hingga pada tahun 2012 muncul sebuah tim kajian yang menyusun NA untuk pemindahan kantor gubernur ke lahan di jakabaring sport city seluas 80 H berdasarkan pada rencana BAPPEDA Provinsi Sumatera Selatan perihal Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang 2004 -2014, namun dari apa yang direncanakan tersebut Gubernur Sumatera selatan tidak menindak lanjutinya dan justru mengalihkan lokasi kantor gubernur baru tersebut ke kawasan kertapati tepatnya di daerah keramasan yang kita ketahui bersama, bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan sawah rawa yang menjadi salah satu daerah serapan air dengan luas kurang lebih 40 H untuk daerah kertapati dan sekitarnya, disamping itu daerah tersebut di jadikan sumber lahan pertanian warga untuk bercocok tanam padi dan sayuran.
Penimbunan yang sudah berjalan dari akhir tahun 2020, menimbulkan keresahan warga kawasan sekitarnya berkaitan dengan banjir yang akan terjadi dikemudian hari jika lokasi seluas 40 H tersebut telah rata dengan timbunan dan dibangun dengan gedung baru nanantinya. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana nasib ribuan warga tersebut ??, bagaimanakah kerusakan dan perubahan lingkungan yang akan terjadi kedapan terhadap tanah dan air di kawasan kertapati dan sekitarnya??, apakah penimbunan ini sudah dipertimbangkan dengan matang oleh pemerintah dengan kajian ilmiah.
Pro kontra reklamasi di berbagai daerah memicu pakar dari berbagai bidang untuk angkat bicara. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, misalnya, Ia menegaskan bahwa proyek reklamasi harus memiliki AMDAL yang memenuhi standar. Apabila tidak terpenuhi, izin pembangunan akan dicabut atau ditahan, Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, juga mengeluarkan pernyataan serupa yang mengedepankan AMDAL yang sesuai dengan kepentingan masyarakat AMDAL memang menjadi syarat terpenting sebelum reklamasi dilanjutkan, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengingatkan pengembang untuk menggarap serius AMDAL yang mencakup kajian potensi degradasi lingkungan dan rencana lingkungan terintegrasi, serta memperhatikan kepentingan dari segala pihak yang terdampak, bahkan dari beberapa lembaga pengiat lingkungan hidup nasional dan internasional terus menolak dan mengingatkankan pada pemerintah daerah dan pusat terhadap bahaya ekosistem akibat reklamasi jangka panjang.
Dari proses penimbunan, pembuatan kolam retensi dan proses pengerasan tergambar jelas bahwa secara de fakto proyek ini telah berjalan, namun secara de jure kami dari KOMITE AKSI PENYELAMAT LINGKUNGAN yang merupakan gabungan aktivis, pengiat lingkungan, praktisi hukum, mahasiswa masih mempertanyakan proses administrasi perijinan alih fungsi lahan sawah rawa dan AMDAL penimbunan yang dilakukan sebagaimana diatur dalam UU 32/ 2009, UU cipta kerja No 11/2020 berkaitan dengan lingkungan hidup, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 serta Perda Kota Palembang No 11/ 2012.
Kami dari KOMITE AKSI PENYELAMAT LINGKUNGAN cukup prihatin dengan kondisi yang terjadi di Sumatera Selatan, dimasa puncak pandemi covid19 ini Gubernur Sumsel tetap memaksakan proyek bernilai 150 M yang kami nilai tidak strategis dan jelas bertentangan dengan SKB 2 Menteri no 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.070/2020 yang di fokuskan untuk penanganan dan penanggulangan covid 19 secara nasional.
Dan atas apa yang telah terjadi tersebut KOMITE AKSI PENYELAMAT LINGKUNGAN mempertanyakan urgensi proyek penimbunan dan pemindahahan kantor gubernur sumsel berdasarkan yuridis formal perundang-undangan serta tahapan pelaksanaannya diduga terdapat penyimpangan hukum dan anggaran pada proyek penimbunan tersebut, sehingga berdasarkan pada kondisi riil, rangkuman informasi dan investigasi lapangan kami dari KOMITE AKSI PENYELAMAT LINGKUNGAN menyatakan :
- Tolak dan batalkan proyek reklamasi lahan sawah rawa yang kami duga melanggar UU 32/2009 dan UU Cipta kerja No 11/2020.
- Hentikan proyek pengerjaan penimbunan lahan sawah rawa yang diduga tidak memiliki AMDAL.
- Kembalikan lokasi pemindahan kantor gubernur Sumsel dikawasan jakabaring sport city
- Usut dugaan penggunaan anggaran penimbunan dengan menurukan tim audit dari BPK yang diduga terdapat penyimpangan peruntukan serta kewenangan keuangan.
- Mendesak dan meminta walikota Palembang untuk menghentikan proyek penimbunan yang sedang berjalan dengan dugaan mal administrasi perijinan dalam wilayah kota palembang
- Meminta Kepada Ketua DPRD kota Palembang untuk dapat memanggil dinas terkait yang melaksanakan pembangunan proyek untuk dapat mengklarifikasi dugaan pelanggaran Perda Kota Palembang No 11/ 2012.
- Mendesak KPK, KAJATI SUMSEL untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum dan dugaan penyimpangan anggaran proyek penimbunan kantor gubernur sumatera selatan .
Menjadi perhatian besar kami, jika proyek ambisius ini tetap dijalankan dimasa pademi covid 19, dan menjadi bukti bahwa pemerintah sumsel tidak peka dan mecinderai sikap presiden RI yang sedang gencarnya melawan covid 19 dengan melakukan penghematan anggaran untuk membeli vaksin, dan kami juga nengajak kepada seluruh elemen warga sumsel untuk membuka mata lebar – lebar bahwa proyek reklamasi pembangunan kantor gubernur bukan merupakan proyek prioritas dan sudah ada lahan yang disediakan untuk kantor gubernur di jakabaring sport city. (Rilis)