‎Ratusan Massa PPAMI Geruduk Kejati Sumsel, Soroti Kasus Korban Jadi Tersangka ‎

(pelitaekspres.com) -PALEMBANG- ‎Suasana halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memanas pada Selasa (14/10/2025) pagi. Ratusan massa yang tergabung dalam Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAMI) menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang dinilai tidak adil dalam kasus dugaan penganiayaan. Ironisnya, dalam kasus tersebut, pihak yang mengalami luka justru ditetapkan sebagai tersangka.

‎‎Massa yang mengenakan atribut organisasi tiba dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan agar Kejati Sumsel turun tangan langsung. Mereka menilai ada kejanggalan serius dalam penanganan kasus ini dan mendesak agar jaksa yang menangani perkara tersebut dievaluasi bahkan dicopot dari jabatannya jika terbukti tidak profesional.

‎‎Ketua PPAMI, Effendi Mulia, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya tidak datang untuk menciptakan kegaduhan, melainkan menuntut keadilan. Menurutnya, logika hukum menjadi kabur ketika seseorang yang mengalami luka berat dalam insiden penganiayaan malah ditetapkan sebagai pelaku.

‎“Kami meminta Kejati Sumsel bersikap tegas. Jika ada jaksa yang tidak profesional, copot dan ganti dengan yang lebih berintegritas. Bagaimana mungkin korban yang mengalami luka justru dijadikan tersangka? Ini jelas janggal. Kami akan kawal proses sidang hingga vonis nantinya,” tegas Effendi di hadapan awak media.

‎‎Effendi juga menekankan bahwa berdasarkan fakta lapangan dan keterangan medis, korban mengalami luka serius hingga tidak bisa beraktivitas seperti biasa. Namun, unsur pasal yang dikenakan dinilai tidak mencerminkan beratnya dampak yang dialami korban.

‎‎“Seharusnya pasal penganiayaan berat bisa diterapkan, karena korban mengalami luka serius. Tapi pasal yang digunakan justru cenderung ringan. Ini yang membuat kami bertanya-tanya, ada apa di balik ini semua?” tambahnya.

‎‎Aksi unjuk rasa tersebut berjalan damai dan tertib di bawah pengawasan aparat kepolisian. Massa PPAMI secara resmi menyerahkan dokumen pernyataan sikap kepada pihak Kejati Sumsel.

‎‎Dari pihak Kejati, staf dari Seksi Penerangan Hukum (Penkum) turun langsung menemui perwakilan massa. Meski Kasi Penkum Kejati Sumsel, Fanny Ekasari, S.H., M.H., tidak dapat hadir secara langsung karena agenda kedinasan, ia melalui perwakilannya menyatakan bahwa laporan dan aspirasi masyarakat akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menerima aspirasi ini dan akan mempelajarinya terlebih dahulu. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Terima kasih kepada PPAMI yang telah menyampaikan aspirasi dengan tertib,” ucap perwakilan Kejati dalam penyampaiannya.

‎‎Setelah menyerahkan berkas, massa PPAMI membubarkan diri dengan tertib. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir. PPAMI berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut dan akan kembali turun ke jalan jika tidak ada perkembangan yang signifikan.

‎‎Effendi menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya mengawal keadilan agar tidak ada lagi kasus korban yang justru dikriminalisasi.

‎‎“Hari ini baru langkah awal. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tutupnya. (Dkd)

Tinggalkan Balasan