(pelitaekspres.com) –BANDARLAMPUNG- Kepolisian Sektor Tanjung Senang Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan bermotor.

Kedua pelaku tersebut yaitu AS (24) warga Kelurahan Gunung Sulah Way Halim Bandar Lampung dan MA (24) warga Jalan Pulau Legundi Sukabumi Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, S.H., M.M., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kedua pelaku ini terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa seorang wanita UF (19) warga Gang Meranti Kedamaian Bandar Lampung, peristiwa ini terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekira jam 03.00 Wib di Jalan Cempaka 3 Kelurahan Way Kandis Tanjung Senang Bandar Lampung.

“Modusnya kedua pelaku ini memepet sepeda motor milik korban, kemudian menarik paksa sepeda motor yang di kendarai oleh korban hingga korban terjatuh kemudian mengambil sepeda motor korban” ungkap Ipda Alan.

Dari hasil penyelidikan dan bukti bukti beberapa rekaman CCTV, Petugas akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku tersebut.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang terlebih dahulu berhasil menangkap AS (24) di sekitar Jalan Kimaja Way Halim kemudian dikembangkan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku MA (24) di Way Dadi Sukarame Bandar Lampung, Rabu (24/05/2023) dini hari.

“Saat dilakukan penangkapan, Pelaku MA (24) coba melawan petugas, maka kita berikan tindak tegas terukur” ucap Ipda Alan.

Lebih lanjut, Ipda Alan juga mengatakan bahwa pelaku MA (24) merupakan seorang resedivis dalam kasus narkoba.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam milik korban.

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif kepada kedua pelaku guna menggali informasi terkait adanya TKP lain” ucap Ipda Alan.(*)