(pelitaekspress.com) -DELI SERDANG– Dalam rangka menertibkan perilaku penyakit masyarakat (pekat) di bulan suci Ramadhan, Polresta Deli Serdang menggelar operasi pekat yang merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di seluruh wilayah hukum jajaran Polresta Deli Serdang.

Kali ini Polsek Beringin Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pelaku diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga masyarakat pengendara yang memarkirkan kendaraan nya di Depan tempat pelelangan ikan (TPI) Desa Paluh Sibaji Kecamatan pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.Senin (11/05/2020).

Dika, (40) warga Dusun II Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang tertangkap tangan oleh petugas saat sedang melakukan pungli dari kendaraan milik masyarakat yang sedang memarkir kendaraannya di pinggir jalan. Dari tangannya turut diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah).

Saat dilakukan interogasi, Dika mengakui perbuatannya melakukan pungli terhadap kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di di Depan tempat pelelangan ikan (TPI) Desa Paluh Sibaji Kecamatan pantai Labu dan uang sebesar Rp.9.000,- tersebut didapatnya dari perbuatan pungli yang dilakukannya.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang AKP MKL. Tobing saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan Dika diduga melakukan perbuatan pungli dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Pelaku, kita lakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya kembali”, ujar AKP MKL Tobing.

Lanjut Kapolsek ,diamankannya Dika merupakan tindakan Kepolisian dalam rangka operasi pekat yang digelar di seluruh jajaran Polresta Deli Serdang dalam rangka menertibkan penyakit masyarakat (pekat) untuk menghormati bulan suci Ramadhan dengan sasaran perjudian, pungli, premanisme dan prostitusi, tutup pria berpangkat tiga balok emas di pundak ini.(zuni)