(pelitaekspres.com) –LAMPURA- Polsek Abung Semuli bersama. Tekab 308 presisi polres lampung utara di pimpin kanit lidik l/ pidum satreskrim polres lampung utara IORA Supra Yogi beserta PS Kanit lidik l/ PPA sat Reskrim polres lampung utara AIPDA Meta Wahyu Tanto SH dan PS kanit Reskrim Polsek Abung Semuli AIPDA Yuli Suryadi. Selasa tanggal 19 Oktober 2022 . Melakukan penangkapan terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan serta pengrusakan.berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 227/ B / IX / 2022 / Polda Lampung / Res. Lamut / Sek. Ab Semuli, Tanggal 06 September 2022;
yang di lakukan terhadap korban BAYU ANGGARA*, NIK : 1803232101980004, TTL Lampung, 21 Januari 1998, umur 24 Thn, Laki-laki, swasta, alamat Rejomulyo Rt.001 Rw.006 Kec. Blambangan Pagar Kab. Lampung Utara.
Pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 21.30 Wib di Jalan umum Dsn. Sumberingin Desa Sukamaju Rt.006 Rw.003 Kec. Abung Semuli Kab. Lampung Utara. saksi T A S umur 24 tahun,pelajar islam, Dusun Sumber Agung Desa Tanjung Iman Kec. Blambangan Pagar Kab. Lampung Utara.
Berdasarkan laporan warga, Polisi dapat mengamankan terduga pelaku di rumah kediaman bibi FAJRI yang beralamat di Jl. Sukamaju, Simpang Propau Ds. Bandar Kagungan Raya Rt.001 Rw.002 Kec. Abung Selatan Kab. Lampung utara. Yang juga terduga pelaku pengeroyokan.
sekitar jam 23,30 Wib dengan didampingi Sekdes Desa Bandar Kagungan Raya an. WANTO, selanjutnya unit Reskrim Polsek Abung Semuli dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara berhasil mengamankan kan terduga pelaku
- ZIKRI AL AZIZ Bin OKTO IDEAL AJI*, 17 Thn, Pelajar, Alamat Dsn. Gunung Labuhan Ds. Tanjung Iman Kec. Blambangan Pagar Kab. Lampung Utara;
- TOMMY RIVALDO PUTRA Bin HERWANTO*, 17 tahun, pelajar, Simpang Propau, Ds. Banjar Kagungan Raya Kec. Absel Kab. Lampung Utara;
- RAMA ANDIKA Bin RESTON*, 17 tahun, pelajar, alamat Kalibalangan Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara;
- FAJRI SAPUTRA Bin USMAN*, 19 tahun, pelajar, Ds. Bandar Kagungan Raya Iman Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara.
Dan barang bukti berupa
– 1 (satu) bilah patok bambu ukuran -+ 45 yang di cat warna merah putih;
– 1 (satu) buah double stick yang terbuat dari besi;
– 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna hitam merah dalam keadaan rusak milik korban;
Kronologis pengeroyokan terjadi saat korban sedang dalam perjalanan dari tulung udim dan melintas di depan SMP N 01 Abung Semuli ada sekelompok anak anak remaja yang sedang nongkrong kemudian berteriak “jempingin motornya” kemudian dijawab korban “nyow” setelah itu anak anak tsb mengejar korban menggunakan sepeda motor & batang bambu ukuran panjang +- 45 cm, selanjutnya setibanya korban di TKP korban langsung dipukuli sekelompok anak- anak tersebut menggunakan patok batang bambu dan ada juga yg menggunakan batang besi berikut sepeda motor korban juga ikut dirusak, atas peristiwa tsb korban melapor. Tutup AIPDA YULI SURYADI. (Mael)