(pelitaekspres.com)-KALIANDA-Polres Lampung Selatan memberikan penghargaan kepada Bripka Masruri beserta istrinya Evi Surahmawati karena dinilai telah berhasil menyelamatkan dua tersangka pelaku penjambretan dari amuk massa.

Penyerahan penghargaan yang langsung diberikan oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo SH SIK MM yang didampingi oleh Ketua Bhayangkari Cabang Polres Lampung Selatan Yunita Pradewi Edi Purnomo yang dilaksanakan, Senin (22/06/2020) di Gedung Olah Raga Way Handak Kalianda.

Usai memberikan piagam penghargaan mantan Kapolres Mesuji ini kepada media ini mengatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh Bripka Masruri bersama Istrinya Evi Surahmawati adalah salah satu insting sebagai korp Bhayangkara yang selalu mengedepankan praduga tidak bersalah, hal itu akan dilakukan oleh semua anggotanya ketika melihat terjadi massa yang akan melakukan main hakim sendiri ” tuturnya.

Namun demikian lanjut Edi Purnomo, bahwa keberanian Bripka Masruri bersama istrinya harus menjadi contoh bagi anggota kepolisian lainya agar tidak segan-segan untuk bertindak apabila melihat terjadi amuk massa dan tindakan main hakim sendiri sekalipun itu kepada orang yang telah melakukan tindak pidana . Oleh karena itu atas tindakan terpuji yang dilakukan oleh anggota Polsek Sidomulyo bersama istrinya tersebut sangatlah pantas untuk diberikan penghargaan ” pungkasnya.

Bripka Masruri yang didampingi oleh istrinya Evi Surahmawati kepada media ini mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh dirinya bersama istrinya adalah salah satu tugas dan kewajiban sebagai anggota polisi, selain itu secara kemanusiaan dan mengedepankan azas praduga tak bersalah, sudah menjadi kewajiban untuk melindinginya, sekalipun keduanya baru saja melakukan tindak pidana penjambretan ” katanya.

Sekedar untuk diketahui bahwa pasangan suami istri ini Bripka Masruri bersama istrinya Evi Surahmawati, Jumat (19/06/2020) berhasil mengevakuasi dua tersangka penjambretan di Jalinsum desa Kotadalam Kecamatan Sidomulyo dari amuk massa setelah sebelumnya kedua tersangka melakukan penjambretan terhadap korban Mbah Sujiem (90) didusun Ringin Agung II desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo. Pasangan suami istri ini terus berupaya menyelamatkan kedua pelaku dari amuk massa meskipun sempat mendapatkan jotosan dari salah seorang massa yang mencoba menghakimi kedua pelaku. (cak Ton)