(pelitaekspres.com) -JAKARTA – Pimpinan Redaksi Media Pena Berlian Online dan Duta Lampung, M.Nurullah mengutuk kekerasan yang dilakukan terhadap Sholihul Hadi ( Kepala Biro Pena Berlian, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Timur), yang berprofesi sebagai wartawan di Kabupaten setempat, oleh Tompel (37) Warga Desa Karangkonang.

“Saya mengutuk keras aksi penganiayaan dan main hakim sendiri terhadap wartawan Pena Berlian yang diduga dilakukan oleh oknum pemuda Serutsadang, Winong yang tidak bertanggung jawab,” kata M. Nurullah RS, atau akrab dipanggil Nurullah, yang mengaku sudah memiliki perwakilan media di 30 Provinsi di Indonesia pada Sabtu (11/6/2022).

Nurullah mengatakan, Redaksi Pena Berlian dan Duta Lampung beserta jajarannya mengutuk tindakan penganiayaan dan kekerasan terhadap wartawannya dan minta pelaku diproses hukum yang berlaku.

Nurullah juga mennyayangkan, dokter Puskesmas Winong , Pucakwangi ,dr.Basuki yang enggan melakukan visum karena dianggap biasa dan hannya merasa dipukul atau luka dan cuma diberi resep dokter.

“Padahal saat saya konfirmasi wartawan saya Sholihul Hadi mengaku batang hidung dan rahang patah serta cacat permanen, dengan bukti-bukti dikirim foto kemeja redaksi,”ungkap Nurullah.

Pimred Pena Berlian juga mennyayangkan terhadap pelayanan Polsek Winong yang terkesan mengabaikan laporan Wartawan korban penganiayaan wartawan Pena Berlian.

“Coba jika ini terjadi terhadap keluarga mereka,”tegasnya.

Nurullah minta kepala pihak Polres Kabupaten Pati agar turun langsung untuk menindak lanjuti kejadian tersebut. Jangan sampai, kata dia nama baik istitusi Polri rusak karena kurangnya maksimal pelayanan terhadap masyarakat.

“Apa lagi Sholihul Hadi ini notabene nya seorang wartawan. Ini sudah bentuk kriminal terhadap seorang jurnalis. Bahkan korban yang dianiyaya oleh pelaku konon kabarnya bukan hannya satu orang,”ungkap Nurullah.

Sereya mengatakan “Untuk itu, diharapkan kepada pihak kepolisian baik Polsek Winong atau Polres Pati agar segera menangkap dan mengamankan pelaku tindak kekerasan dan Penganiayaan yang menimpa korban”Pungkasnya.

Terpisah, berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun oleh tim media Pena Berlian dan Duta Lampung, Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan yang dilakukan Tompel (37) Warga Desa Karangkonang Kepada Korban DS ( 42) , menemui jalur buntu.

Kronologi kejadian berdasar keterangan saksi sumberharjo (52) , Asih (67) , Surisih (56), Sukiran (56), tetangga Korban , semula menyaksikan Tompel naik Ke pohon randu milik Korban , lalu diingatkan oleh Korban agar turun dan tidak mengambilnya , namun pelaku berang menjatuhkan Golok , turun dari pohon lalu menganiaya korban selanjutnya mengancam dan akan membunuh Korban.

Atas tindak Kekerasan itu Korban Sudah berkali kali dilakukan ini, Para Korban sudah melaporkan Kasus serupa yang dilakukan Tompel yang meresahkan Masyarakat Karangkonang.

Usut Punya usut tidak hanya satu atau dua Kali Pelaku memperlakukan Kasar dan mengancam warga Desa Karangkonang dan laporan dimentahkan Polsek Winong , dan belum ada penyelesaiannya.

Akibat penganiayaan tersebut berdasarkan keterangan korban SH Menderita Jejas serius di beberapa bagian wajah , pelipis , dahi dan mata .

Mencuatnya Pemberitaan Seorang Wartawan Duta-Pena yang Dikeroyok dan dianiaya seorang Warga Karangkonang inisial Tompel disebuah Laman Website itu benar benar adanya “, Terang Hartini.

Berdasarkan petunjuk ,Hartini dari KUB Harum Taylor dalam membuat berita acara terhadap insiden pengeroyokan yang dialami SH salah seorang wartawan Duta-Pena , Kepolisian Polsek Winong dianggap Diskriminatif dan tidak Presisi.

Seiring dengan insiden yang menimpa SH, ED ,KE (korban) pada Jumat 10/06/2020 di Karangkonang, kec,Winong penganiayaan yang dilakukan oleh pemuda Serutsadang, Winong , menurut keterangan korban, ini perbuatan sangat tidak manusiawi.

Sesungguhnya oknum Warga yang melakukan pengeroyokan (pelaku) harusnya mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum dan menurut aturan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia, tentang pengeroyokan dan penganiayaan seperti tertera pada pasal 170 KUHP.

“Untuk itu, diharapkan kepada pihak kepolisian baik Polsek Winong , atau Polres Pati agar segera menangkap dan mengamankan pelaku tindak kekerasan dan Penganiayaan yang menimpa korban”Pungkasnya.(Red)