(pelitaekspress.com)-TERNATE – Jumlah kasus virus corona (Covid-19) di Maluku Utara (Malut) terus bertambah, dan sudah menjadi ancaman transmisi lokal penyebaran virus corona. Bahkan, Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba tidak henti-hentinya melakukan kegiatan sosial yang melibatkan orang banyak.
Akibatnya, gubernur Malut dinilai tidak mengindahkan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Nomor : Mak/2/III/2020, tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Untuk itu, tidak pandang buluh bagi siapa saja, termasuk Gubernur Maluku Utara yang melanggar Maklumat Kapolri yang ditandatangani langsung oleh Kapolri, Jenderal Polisi, Drs. Idham Aziz, M. Si, pada 19 Maret 2020 tersebut dapat mendapatkan sanksi dengan hukuman pidana. Hal ini disampaikan Praktisi Hukum, Dr. Hendra Karianga, SH, MH, kepada media ini, via telepon seluler, Rabu (06/05/2020).
”Jadi kalau sudah ada Maklumat Polisi (Maklumat Kapolri) turun dan bila tidak diindahkan maka bisa di pidana, kan unsur pidana itu terjadi bila ada yang membuat masyarakat yang berkumpul (kerumunan,red),” katanya.
Pembagian sembako ke Nelayan oleh Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba, di Pasar Dufa-Dufa Ternate, pada 21 April 2020
Selain itu, yang dimaksud dengan kerumunan, sehingga dapat di pidanakan sesuai dengan Maklumat Kapolri menurut Hendra, adanya kegiatan sosial kemasyarakatan, baik di lingkungan umum maupun lingkungan sendiri seperti acara sosial, dan kebudayaan. Bukan hanya itu, seminar lokakarya, sarasehan, konser musik, pembagian sembako dan kegiatan lainnya yang dapat melibatkan orang banyak.
”Kemudian ada petugas datang dan ketika mereka lawan, yah disitulah pidananya. Kalau masuk hukum pidana itu mengatur tentang unsur yang melawan perintah Undang-undang atau melawan petugas yang melaksanakan UU,” kata penulis Buku Politik Hukum Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah ini. Menurut Pengacara Kondang di Maluku Utara ini, bahwa Maklumat Kapolri itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina dan wajib diberlakukan sanksi-sanksi bila ada yang melanggarnya.
”Nah, kalau itu diberlakukan maka Maklumat itu bagian dari implementasi dari UU dan itu perintah UU, bahkan dalam Maklumat Kapolri tersebut telah ditegaskan keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi,” paparnya.
Pembagian masker di Pelabuhan Dufa-Dufa pada 21 April 2020. Hendra juga menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan kabupaten/kota serta semua komponen, agar tidak melakukan kegiatan yang dapat melibatkan orang banyak. Untuk pembagian sembako kepada masyarakat, lebih diharapkan agar membagikannya dari rumah ke rumah, bukan mengajak berkumpul di satu tempat.
”Kalau pembagian sembako harus diantar langsung ke rumah-rumah, bukan panggil atau kumpul orang,” saran Hendra.
Sementara, Kepala Biro (Karo) Protokol, Kerjasama dan Komunikasi Publik (PKKP), Muliadi Tutupuho, saat dikonfirmasi media ini terkait pembagian sembako oleh Gubernur Malut di halaman Kantor Perwakilan Pemprov Malut, di Sahid Bella Hotel Ternate, Rabu (06/05/2020), mengatakan, beberapa kegiatan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak pernah melibatkan orang banyak. Salah satunya kegiatan pembagian sembako kepada masyarakat di Kota Ternate, hanya diwakili oleh beberapa orang saja.
”Lima orang saja keterwakilan dari kelurahaannya, dan perwakilan dari panti asuhan, jadi kurang lebih 5 orang saja penerima, hanya 5 orang saja,” tegas Muliadi.
Pembagian sembako di Kota Ternate, tepatnya di halaman kantor perwakilan pemprov Malut, Selasa (05/05/2020).
Menurut mantan Ketua KPU Provinsi Maluku Utara ini, aktivitas gubernur di tengah pandemi Covid-19 sangat dibatasi dari kegiatan-kegiatan publik lainnya. Sementara untuk pembagian sembako, pihak Pemprov Malut membagikan langsung ke rumah-rumah warga yang terkena dampak Covid-19.
”Aktivitasnya pak gubernur ini juga dibatasi. Pembagian nanti dilakukan pemerintahan kelurahan, karena pihak kelurahan yang punya warga, nanti dia (pemerintah kelurahan) juga bisa langsung ambil baru dia langsung kasih ke rumah-rumah, karena kita (pemprov Malut) tidak mungkin langsung ke rumah-rumah, karena ada pemerintah kota,” terangnya.
Pembagian sembako ke Petani di kediaman Gubernur Malut di Sofifi, pada 27 April 2020
Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari berbagai pihak, di tengah-tengah pandemi virus corona, diketahui ada beberapa kegiatan gubernur Maluku Utara yang melibatkan langsung masyarakat, di antaranya pada 20 April 2020, adanya pembagian sembako untuk nelayan di Pelabuhan Dufa-Dufa, pada 21 April 2020, melaksanakan kegiatan Hari Kartini ke-141, juga pada 22 April 2020, Gubernur melaksanakan video conference Musrenbang yang melibatkan kurang lebih 20 orang, dan pembagian sembako ke para petani pada 27 April 2020 di kediaman Gubernur di Sofifi, serta terakhir pada tanggal 06 Mei 2020, Gubernur Malut lakukan pembagian sembako di Kota Ternate, bertempat di halaman kantor perwakilan Pemprov Malut di Ternate. (ais)