(pelitaekspress.com) -PAPUA – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pengawasan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di 3 (tiga) Kabupaten, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua telah melakukan sejumlah langkah terkait kesiapan Bawaslu.
Hal itu disampaikan oleh Kordinator Divisi Hubungan Masyarakat (Kordiv. Humas) Bawaslu Provinsi Papua Ronald M. Manoach, ST melalui pesan singkat WA saat dikonfirmasi oleh media, Kamis (25/3).
Ronald menyampaikan “berkaitan dengan persiapan PSU di tiga kabupaten, Bawaslu Provinsi khususnya Divisi Pengawasan telah melakukan Rapat Koordinasi untuk kemudian menginventarisir apa yang menyebabkan PSU itu terjadi dan kemudian mengambil langkah-langkah pencegahan untuk melakukan fokus pengawasan pada setiap detail tahapan yang akan dilakukan oleh KPU dalam pelaksanaan PSU”.
Lanjut Kordiv. Humas Bawaslu Papua “Kesiapan Bawaslu ini juga dilakukan dengan 2 pola, yaitu kesiapan secara Internal dalam arti Bawaslu melakukan langkah-langkah secara detail terkait Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan dimasing-masing Bawaslu kabupaten. Sedangkan secara Eksternal berkaitan dengan melakukan Kordinasi dengan KPU, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan (Polri dan TNI), serta Pihak Terkait lainnya yang berkaitan dengan Suksesnya PSU tersebut” ujar Ronald.
Ronald menambahkan “Bawaslu juga secara internal akan mengevaluasi jajaran ad hock di tiga kabupaten tersebut. Hal ini penting agar kemudian pelaksanaan pengawasan PSU ini dapat dilakukan secara maksimal dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan”. pungkas Ronald.
Untuk diketahui, sesuai Putusan MK ketiga Kabupaten yang dinyatakan PSU di Provinsi Papua adalah Kabupaten Nabire untuk seluruh TPS, Kabupaten Boven Digoel untuk seluruh TPS tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Yusak Yaluwo – Yakob Waremba, dan Kabupaten Yalimo untuk Distrik Walarek dan 29 TPS Distrik Apalapsili ungkapnya. (Rep.hym, ed.zri)