(pelitaekspres.com) – PAPUA – Bank Papua adalah bank terbesar di Tanah Papua karena memiliki cabang dan karyawan yang juga banyak dalam memenuhi pelayanan nasabah. Sehinga sebagai bagian dari lembaga publik maka wajarlah publik terlibat di dalamnya. Jadi “ini bukan soal internal lagi” tulis rilis yang dikirim kepada media, Selasa, 18/01/22.
Ketua Koalisi Afirmatif Pembangunan Papua Benyamin Wayangkau, SE, mengatakan bahwa juga telah diatur dalam Perda Nomor 22, Perda Nomor 18, Perda Nomor 19 tahun 2013 yang juga sudah sangat jelas.
Pertanyaan kami ” Apa dasar putusan dua kebijakan di lakukan oleh pemerintah Provinsi Papua dengan Kebijakan pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan pengalihan pembayaran gaji pegawai ke Bank Mandiri.
Kebijakan pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan pengalihan pembayaran gaji ke Bank Mandiri, ini dua hal yang sangat berpengaruh pada portofolio 60 % dari Bank Papua, maka secara pasti rasio kecukupan cadangan modal pun akan minus. Sehingga menjadi pertanyaannya apakah ini bukan membunuh dari aspek kebijakan.
Pak Musa’ad, pada beberapa media online termasuk Media Kabar Papua per tanggal 17 Januari 2022, dalam menjawab dinamika publik terhadap kebijakan pemindahan RKUD dan pengalihan pembayaran gaji pegawai negeri melalui Bank Mandiri.
Kata Pak Musa’ad, ‘’Bank Papua itu milik pemerintah, pemegang saham pengendali itu adalah Gubernur Papua. Jadi kalau ada agenda yang berkaitan dengan Bank Papua itu sebenarnya urusan internal pemerintah”.
Kami Forum Kebijakan Afirmatif Pembangunan Propinsi Papua sepakat bahwa apa yang di sampaikan pak Musa’ad itu benar, dan pada prinsipnya bahwa memang itu wilayah domain pemerintah selaku Pemegang Saham Mayoritas, benar kata beliau bahwa regulasi yang di sampaikan itu sudah mengatur seperti itu.
Bagi Pak Asisten Bidang Perekenomian dan Kesejahteraan bahwa “Pemindahan” itu hal yang biasa, tetapi, bagi kami Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan Pengalihan Pembayaran Gaji itu “hal yang luar biasa dampaknya terhadap Eksistensi Bank Papua sangat negatif.
Bagi pemerintah di katakan “Tidak Mematikan”, tetapi fakta kebijakan ini justru mematikan karena berpengaruh terhadap Rasio Likuiditas Bank tersebut.
Kita kembali kepada tujuan dan manfaat Bank Papua ini di dirikan. Selain sebagai Bank Komersial, bank ini di bebankan fungsi sebagai Agen Pendorong Pembangunan Daerah
(Regional Agen Of Development), kita harapkan dapat memaingkan peran dalam memberikan fasilitas dalam pembangunan daerah baik proyek Investasi dan Pinjaman Modal Kerja.
Lalu dengan keluar kebijakan seperti ini, maka kami memandang sebagai hal yang secara tidak langsung Mematikan Bank tersebut.
Seharusnya “Jika Ada Kesalahan Manajemen’’ Ya personalia manajemen itu yang harus di tegur dan di koreksi sesuai standar aturan, bukan pemindahan KASDA dan pengalihan pembayaran gaji ke Bank Mandiri” ini yang aneh dan jadi bahan pertanyaan ada apa.
36 OPD di Lingkungan Pemprov yang ada dengan Jumlah ASN hampir 13 ribu ini masih ada sebagian yang sampai saat ini belum Menerima Gaji, sabagaimana data lapangan yang telah kita himpun dan hal ini di pengaruhi oleh perubahan kebijakan tersebut.
Perbankan dengan sistem online saat ini merupakan tuntutan perubahan kerja dan kinerja sehingga tidak ada sesuatu yang tersembunyi lagi, oleh karenanya publik melalui Aktifis, Praktisi Hukum, Praktisi Perbankan, Akademisi, maupun Legislatif memiliki peran dan tanggungjawab yang besar dalam mengawasih jalannya pemerintahan agar semakin baik, “Bank Papua Membangun Tanah Papua” tutup pesannya ke media. (editor : Zack).

