(pelitaekspres.com) -TEGAL – UU No.11/2020 Tentang Cipta Kerja yang kemudian populer dengan sebutan Undang-Undang Cipta Kerja memang banyak menuai pro dan kontra baik sebelum maupun sesudah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan di tanda tangani oleh Presiden pada 2 November tahun 2020 lalu. Kontroversi bukan hanya menyangkut waktu pengesahan yang terbilang kurang lazim, melainkan juga jumlah halaman naskah dari Undang-Undang tersebut yang juga memiliki jumlah yang sangat banyak. Jumlah halaman naskah yang sangat banyak itu rupanya disebabkan karena Undang-Undang ini memuat banyak peraturan berbagai bidang dan dikumpulkan menjadi satu dalam sebuah aturan perundang-undangan yang kemudian disebut dengan istilah Omnibus Law.
Secara terminologi Omnibus Law memang bukan berasal dari Bahasa Indonesia melainkan dari Bahasa Latin yang berarti “Untuk Semuanya”. Sehingga dapat diartikan bahwa regulasi ini merupakan satu regulasi yang mengatur banyak hal atau lintas sektoral. Oleh karenanya tah heran jika Undang-Undang Cipta Kerja telah mengelaborasi 11 klaster pembahasan yang beberapa pointnya adalah menyangkut hal-hal :
- Penyederhanaan perijinan berusaha
- Persyaratan investasi
- Ketenagakerjaan
- Kemudahan dan perlindungan UMKM
- Kemudahan Berusaha
- Dukungan Riset dan Inovasi
- Administrasi pemerintahan
- Pengenaan Sanksi
- Pengadaan Lahan
- Investasi dan Proyek Pemerintahan
- Kawasan ekonomi.
Selain point usaha dan ketenagakerjaan, point investasi adalah point yang sangat ditekankan dan sangat dapat dirasakan pengaruhnya dilapangan khususnya ditengah-tengah masyarakat, baik masyarakat pelaku usaha maupun masyarakat pekerja. Aktivitas penanaman modal akan selalu memberikan konstribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi sebuah negara karena selain dapat menampung jumlah tenaga kerja yang tidak sedikit tetapi juga mendatangkan income bagi negara di sektor pajak dan alih teknologi. Hal ini akan sangat bermanfaat dan membantu pemerintah dalam hal pembangunan infrastruktur mengingat pembiayaan negara sangat terbatas dalam mendanai pembangunan. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, banyak pihak berharap pemerintah dapat menarik perhatian investor asing untuk kemudian menanamkan modalnya di Indonesia setelah sebelumnya Pemerintah kesulitan mendapatkan investor sebagai akibat sistem birokrasi yang berbelit dan tidak sinkron antara yang satu dengan lainnya.
Kemudahan investasi tentu sangat terkait kemudahan ijin berusaha di Indonesia baik oleh investor dalam negeri maupun oleh investor asing. Jika selama ini proses ijin berusaha telah terstigma rumit dan memakan waktu yang panjang, kini dengan Undang-Undang Cipta Kerja membuat kompleksitas ijin berusaha semakin mudah, singkat dan sederhana. Kehadiran sistem Online Single Submission Risk-Based Approach / OSS RBA menjawab bahwa iklim investasi semakin membaik pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sebanyak 153 investor asing telah antre masuk ke Indonesia pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Adapaun negara asal investasi tersebut antaranya adalah Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Amerika Serikat, Thailand, Tiongkok dan masih banyak lagi negara Eropa lainnya. Dengan demikian jelaslah sudah bahwa dalam aspek perijinan investasi menjadi lebih mudah dan semakin bertumbuh pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja terlepas dari berbagai pro dan kontra yang menyertainya.(***).
Oleh :
Mustika Nurul Ainy
Mahasiswa Magister Hukum UPS Tegal.