(pelitaekspres.com) –BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Pleno Forum Penataan Ruang (FPR) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Timur, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Senin (1/12/2025).
Rapat dibuka langsung Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung.
Rapat pleno ini dihadiri jajaran pemerintah provinsi, para sekretaris daerah kabupaten, kepala perangkat daerah, asosiasi profesi, mitra pembangunan, serta unsur perguruan tinggi. Total sekitar 150 peserta hadir secara luring maupun daring.
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa revisi RTRW kabupaten/kota merupakan kewajiban setelah terbitnya Perda RTRW Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023. Aturan tersebut mensyaratkan pemerintah kabupaten/kota menyesuaikan RTRW paling lambat satu tahun sejak peraturan provinsi ditetapkan.
“Revisi RTRW ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi langkah strategis untuk menyiapkan daerah menghadapi bonus demografi dan mendorong investasi,” ujar Sekda.
Sekda menjelaskan bahwa penataan ruang menjadi aspek kunci bagi Lampung untuk mencapai visi pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045. Pengembangan wilayah, kata Sekda, harus mengutamakan kemudahan berusaha, keberlanjutan lingkungan, serta ketahanan wilayah.
Menurut Sekda, Provinsi Lampung memiliki potensi sumber daya alam yang besar, namun tantangan pengelolaan ruang dan lingkungan masih signifikan. Karena itu, penyelarasan RTRW kabupaten/kota menjadi penting agar pembangunan berjalan terpadu.
Sekda menambahkan, penyusunan RTRW daerah juga harus mengacu pada RPJMN 2025–2029 dengan delapan Asta Cita, termasuk penguatan SDM, pembangunan dari desa, hilirisasi industri, dan reformasi birokrasi. “Kedaulatan, kemakmuran, dan keberlanjutan harus menjadi prinsip utama tata ruang Lampung,” ucap Sekda.
Sejauh ini, 12 dari 15 kabupaten/kota di Lampung telah menetapkan Perda RTRW masing-masing. Tiga daerah yang belum selesai diharapkan segera mempercepat proses agar tidak menghambat sinkronisasi kebijakan penataan ruang.
Pada tahun 2025, Lampung Selatan dan Lampung Timur menjadi dua daerah yang sudah masuk tahap pembahasan FPR tingkat provinsi setelah melalui proses klinik struktur ruang, pola ruang, dan tata naskah. Pada forum tersebut, kedua daerah memaparkan tujuan penataan ruang hingga program strategis wilayah.
“Kami ingin memastikan seluruh dokumen RTRW selaras dengan RTRW Provinsi dan kebijakan nasional,” ujar Sekda. Ia juga meminta perangkat daerah di kabupaten/kota memperkuat koordinasi untuk menghasilkan dokumen RTRW yang ramah investasi dan berbasis mitigasi risiko.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung, Tony Ferdinansyah, dalam laporannya menyebut bahwa pembahasan FPR dilakukan untuk menyepakati Ranperda RTRW kedua kabupaten agar dapat melaju ke tahap selanjutnya, yakni konsultasi lintas sektoral di Kementerian ATR/BPN.
Tony menjelaskan bahwa kegiatan FPR menghadirkan peserta dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk BUMN, BUMD, akademisi, asosiasi profesi, serta instansi vertikal. “Harapannya, seluruh masukan dapat dirumuskan menjadi satu keputusan bersama demi pembangunan yang terarah,” ujarnya.
Menurut Tony, output forum ini berupa Berita Acara Pembahasan FPR Provinsi Lampung sebagai syarat administratif sebelum dokumen RTRW dibawa ke tahap finalisasi.
Ia juga menyampaikan perkembangan revisi RTRW di berbagai kabupaten/kota, di mana sejumlah daerah masih berada pada tahapan asistensi, lintas sektoral, atau penyusunan materi teknis. “Kami terus mendampingi agar semua daerah segera memiliki RTRW yang mutakhir,” ucap Tony.
Sekda Marindo kemudian secara resmi membuka rapat pleno dan meminta jajaran teknis melanjutkan diskusi mendalam bersama pemerintah Lampung Selatan dan Lampung Timur. “Penataan ruang yang baik akan menjadi fondasi pembangunan Lampung yang semakin maju,” ujarnya.
Rapat kemudian dilanjutkan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, dengan sesi pembahasan teknis, tanya jawab, serta penyelarasan data tata ruang kedua daerah. Seluruh proses ditargetkan selesai sesuai jadwal agar Ranperda RTRW dapat diajukan ke pembahasan berikutnya.
Dengan terselenggaranya forum ini, Pemprov Lampung berharap penataan ruang kabupaten/kota semakin komprehensif dan adaptif terhadap perubahan kebutuhan pembangunan. Pemerintah menilai dokumen RTRW yang akurat akan menjadi pedoman penting dalam pengembangan wilayah jangka panjang.


